PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
Artikel ini disusun guna memenuhi tugas mata Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Sarjita, S.H., M.H.
Disusun oleh:
Putri Rahyu [12360029]
JURUSAN
PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
dengan izin Allah SWT artikel ini dapat diselesaikan tepat waktu. Artikel ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara yang berjudul “Pemerintah Daerah Provinsi”. Semoga makalah ini dapat memberi tambahan informasi dan
pengetahuan serta membantu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang
Hukum Tata Negara khususnya tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
Namun
karena penyusun masih dalam proses belajar, tentu banyak kekurangan dalam
menyelesaikan artikel ini. Kiranya mohon dimaklumi jika terdapat kekurangan
dari berbagai segi, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga artikel ini senantiasa membawa kemanfaatan dan keberkahan.
Amin Ya Robbal ‘Alamin.
Yogyakarta,
14 Februari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul........................................................................................... i
Kata Pengantar..........................................................................................
ii
Daftar Isi................................................................................................... iii
A.
Pendahuluan......................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 2
C.
Pembahasan.......................................................................................... 2
1.
Regulasi Jabatan Pemerintah Daerah Provinsi................................. 2
2.
Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi........................ 4
3.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi....................................... 6
4.
Problem : Disharmonis Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.. 6
D.
Simpulan............................................................................................... 8
E.
Referensi............................................................................................... 10
A.
P A. Pendahuluan
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak
otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut
berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan
Undang-Undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi.
Sebelumnya, hanya ada sekitar 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.[1]
Berdasarkan undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah
yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah untuk
Kabupaten disebut dengan Bupati, dan Kepala Daerah untuk
Kota disebut Walikota. Masa Jabatan Kepala
daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pemerintah daerah di
wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur yang berkedudukan sebagai alat Pemerintah
Pusat dalam fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif dan pula
berkedudukan sebagai alat Pemerintah Daerah dalam fungsinya sebagai Kepala
Daerah Otonom. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung
jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan,
yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).[2]
Dalam
artikel ini secara khusus membahas bagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan
kepala daerah provinsi dan apasaja problematika yang terjadi selama masa
jabatan pemerintah daerah provinsi.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas,
maka dapat di buat rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana regulasi jabatan pemerintah daerah provinsi ?
2.
Bagaimana struktur kelembagaan pemerintah daerah provinsi ?
3.
Bagaimana tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi?
4.
Apa problematika yang terjadi dalam internal
pemerintah daerah provinsi ?
C. Pembahasan
Peraturan
daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Selanjutnya terdapat beberapa Undang-undang
maupun PP yang membahas tentang pemerintahan daerah :
· Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
Pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi,
dan pemerintah kabupaten kota.
Pasal
18A UUD 1945
Ayat (1): Hubungan wewenang antara Pemerintah
Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Kabupaten/Kota
diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman Daerah: 1) UU
Nomor 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah; 2) UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai
Provinsi Nangroe Aceh Darusalam; 3) UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi
Proviinsi Papua; 4) UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi DIY Jo.
UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY; 5) UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
6) PP Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 18B UUD 1945
Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU:
- UU
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai
Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;
- UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi
Provinsi Papua;
-UU
Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi DIY Jo. UU Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan DIY;
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Di Sumatera Barat (Hak ulayat, Perda No,. 6 Tahun
2008), Di Jawa (Wewengkon), Papua (Kampong-Suku, Perdasus Nomor 23 Tahun 2008),
Aceh (Kecik/Gampong), Batak (Marga), dll.
· UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
dicabut dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, dirubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
· UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
· PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
· PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Satuan Perangkat Organisasi Di Daerah (SPOD);
Dinamika Regulasi Pemerintahan Daerah :
-
UU No. 22 Tahun 1948
-
UU No. 1 Tahun 1957
-
UU Nomor 6 Tahun 1959
-
UU Nomor 18 Tahun 1965
-
UU Nomor 5 Tahun 1974
-
UU Nomor 22 Tahun 1999
-
UU No. 32 Tahun 2004
-
UU No,25/1999
-
UU no.33 /2004
-
UU Pilkada
-
UU No. 8/2015
- UU
Pemerintahan Daerah No. 23/2014 Jo. 9/2015
-
UU Desa UU No. 6/2014

Penjelasan :
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi yang memiliki tugas dan
wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya
sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
Wakil Gubernur membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari
sesuai dengan pedoman yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri serta
menjalankan tugas gubernur sehari-hari apabila gubernur berhalangan.
DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang - undang, peraturan daerah,
dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Sekretariat
DPRD dipimpin
oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD
Kabupaten/Kota.
Sekretariat
Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Dinas
Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh
seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah Provinsi.
Lembaga
teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah
daerah. Untuk daerah
provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris
daerah.
3.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi[5]
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata
ruang;
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana umum;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM
potensial
- Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
Kab/Kota
-
Fasilitasi pengembangan koperasi, Usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kab/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan penanaman modal termasuk lintas
kab/kota
-
Penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat
dilaksanakan oleh kab/kota.
4.
Problem: Disharmonis Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Salah
satu penyebab ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
terjadi (rivalitas) di antara keduanya, seakan keduanya “berebut”
tugas/wewenang sampai muncul kesan “dua matahari”, sampai ada wakil kepala
daerah yang “merajuk” dan minta mundur, dan atau pecah kongsi (kepala daerah
yang masih satu masa pengabdian tidak lagi mengambil wakilnya untuk mencalonkan
dalam masa jabatan kedua, dan atau wakil kepala daerah maju menjadi calon
kepala daerah).[6]
Persoalan
ketidakharmonisan keduanya tidak dapat digeneralisasikan terjadi di semua
daerah. Kemudian dianggap sebagai persoalan yang sangat darurat untuk
diselesaikan. Bahkan pembagian ‘peran’ di antara keduanya pun telah diatur oleh
ketentuan perundang-undangan, meski tidak secara rinci mengatur tentang hal
tersebut. Justru yang menjadi persoalan mendasar adalah rincian pembagian
peran, fungsi, serta resolusi atas
munculnya permasalahandi daerah otonomlah yang seharusnya dijabarkan secara
terperinci dari kedua instrumen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal
ini kiranya dapat menjadi pedoman terhadap pola komunikasi politik maupun
koordinasi atas peran yng akan dilakukan dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan sebesar-besarnya untuk
kemaslahatan masyarakatnya. Dalam hal ini DPRD tidak ditempatkan sebagai sarana untuk menjadi media ‘resolusi’
di antara keduanya. Adu kewenangan kerap kali lebih menonjol dibandingkan
dengan tujuan mulia dari keberadaan DPRD sebagai srana meresolusi potensi
maupun ketidakharmonisan yang tengah terjadi.
Akibatnya
muncul usulan dari pihak pemerintah untuk melakukan penghapusan wakil kepala
daerah dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2012 lalu. Usulan tersebut dibahas
ketika ada pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan agar
wakil kepala daerah tidak dipilih secara langsung, tapi melalui mekanisme
penunjukkan adalah pecahan dari revisi
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dituangkan dalam
draft RUUnya.
Usulan
tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas banyaknya konflik kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang sama-sama memiliki legitimasi kuat. Dalam catatan
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), disharmonisasi antara kepala daerah dan
wakil kepla daerah sudah menjadi fenomena yang terjadi di hampir semua daerah.
Jika
hal seperti ini terjadi dalam pemerintahan, maka bisa jadi pada masa kepemimpinannya
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya
dengan maksimal dan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada
jajaran-jajaran pejabat bawahannya termasuk rakyat yang di pimpinnya.
Masyarakat tidak bisa mengambil contoh yang baik dari kepemimpinannya yang
dimana sosok pemimpin diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi rakyat
yang dipimpinnya. Juga tidak menutup kemungkinan adanya rakyat yang mencontoh
dan bahkan tidak mau lagi untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh
pemimpin tersebut.[7]
D. Simpulan
·
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 pemerintahan daerah meliputi pemerintah
pusat, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah kabupaten kota. Peraturan
daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur (UU
No 12 Tahun 2011). Peraturan
daerah sebagai salah satu bentuk perturan perundang-undangan merupakan bagian
dari pembangunan sistem hukum nasional. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah, peraturan daerah di bentuk dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
·
Dalam struktur kelembagaan
pemerintah daerah provinsi terdapat penempatan jabatan yaitu Gubernur
& Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov),
Sekretaris Daerah (Sekda), dan Lembaga Teknis Daerah, yang pada dasarnya dalam
pembagian ini memiliki tugas dan kewenangan masing-masing serta saling
bekerjasama untuk membangun daerah provinsi yang lebih baik.
·
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi antara lain: Perencanaan dan
pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana
dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi SDM potensial; Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota, Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas Kab/Kota, dan lain sebagainya.
·
Disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil
kepala daerah sudah menjadi fenomena yang terjadi di hampir semua daerah.
Ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah terjadinya
(rivalitas) di antara keduanya, seakan keduanya “berebut” tugas/wewenang. Dalam
hal ini DPRD tidak ditempatkan sebagai sarana
untuk menjadi media ‘resolusi’ di antara keduanya. Akibatnya muncul dua ususlan
dari pihak pemerintah untuk melakukan penghapusan wakil kepala daerah dalam
pemilihan kepala daerah pada tahun 2012 lalu dan Usulan agar wakil kepala
daerah tidak dipilih secara langsung, tapi melalui mekanisme penunjukkan.
E. Referensi
Kaloh, J., Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan
Perilaku Kepala Daerah, Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003.
Nugraha, Nanang, Model Kewenangan Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemerintah Daerah, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Soehino, Perkembangan Pemerintah Di Daerah, Liberty,
Yogyakarta, 1980.
Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum
Tata Negara, Pemerintah Daerah, Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
[3] Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum Tata
Negara, Pemerintah Daerah, Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
[5] Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum
Tata Negara, Pemerintah Daerah, Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
[6]Nanang Nugraha, Model Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemerintah Daerah, (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 158-159
