Jumat, 29 Januari 2016

Hukum Tata Negara (Pemerintah Daerah Provinsi)



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI







Artikel ini disusun guna memenuhi tugas mata Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Sarjita, S.H., M.H.

Disusun oleh:
Putri Rahyu [12360029]


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015

KATA PENGANTAR
       Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT artikel ini dapat diselesaikan tepat waktu. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata  kuliah Hukum Tata Negara yang berjudul Pemerintah Daerah Provinsi”. Semoga makalah ini dapat memberi tambahan informasi dan pengetahuan serta membantu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Hukum Tata Negara khususnya tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
Namun karena penyusun masih dalam proses belajar, tentu banyak kekurangan dalam menyelesaikan artikel ini. Kiranya mohon dimaklumi jika terdapat kekurangan dari berbagai segi, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga artikel ini senantiasa membawa kemanfaatan dan keberkahan. Amin Ya Robbal ‘Alamin.



Yogyakarta, 14 Februari  2016


Penyusun


           


DAFTAR ISI
Halaman Judul...........................................................................................        i
Kata Pengantar..........................................................................................       ii
Daftar Isi...................................................................................................        iii
A.  Pendahuluan.........................................................................................        1  
B.  Rumusan Masalah.................................................................................        2                                      
C.  Pembahasan..........................................................................................        2
1.    Regulasi Jabatan Pemerintah Daerah Provinsi.................................        2
2.    Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi........................        4
3.    Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.......................................        6
4.    Problem : Disharmonis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah..        6
D.  Simpulan...............................................................................................        8
E.   Referensi...............................................................................................        10


A.  P   A.   Pendahuluan
          Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Sebelumnya, hanya ada sekitar 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.[1]
              Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah untuk Kabupaten disebut dengan Bupati, dan Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota. Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
              Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur yang berkedudukan sebagai alat Pemerintah Pusat dalam fungsinya sebagai Kepala Wilayah Administratif dan pula berkedudukan sebagai alat Pemerintah Daerah dalam fungsinya sebagai Kepala Daerah Otonom. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).[2]
          Dalam artikel ini secara khusus membahas bagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan kepala daerah provinsi dan apasaja problematika yang terjadi selama masa jabatan pemerintah daerah provinsi.

B.  Rumusan Masalah
            Dari uraian latar belakang diatas, maka dapat di buat rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana regulasi jabatan pemerintah daerah provinsi ?
2.    Bagaimana struktur kelembagaan pemerintah daerah provinsi ?
3.    Bagaimana tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi?
4.    Apa problematika yang terjadi dalam internal pemerintah daerah provinsi ?

C.  Pembahasan
1.    Regulasi Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi[3]
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Selanjutnya terdapat beberapa Undang-undang maupun PP yang membahas tentang pemerintahan daerah :
·      Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
Pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah kabupaten kota.
          Pasal 18A UUD 1945
Ayat (1): Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman Daerah: 1) UU Nomor 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah; 2) UU Nomor  18 Tahun 2001 tentang  Otsus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;  3) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otsus Bagi Proviinsi Papua; 4) UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi DIY Jo. UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY; 5) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah; 6)  PP Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 18B UUD 1945
Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan   daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU:
-     UU Nomor  18 Tahun 2001 tentang  Otsus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darusalam;
-     UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otsus bagi Provinsi Papua;
-UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi DIY Jo. UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY;
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak  tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat  dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Di Sumatera Barat (Hak ulayat, Perda No,. 6 Tahun 2008), Di Jawa (Wewengkon), Papua (Kampong-Suku, Perdasus Nomor 23 Tahun 2008), Aceh (Kecik/Gampong), Batak (Marga), dll.
·      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dengan    UU Nomor 23 Tahun 2014, dirubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
·      UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
·      PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
·      PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Satuan Perangkat Organisasi Di Daerah (SPOD);
          Dinamika Regulasi Pemerintahan Daerah :

-      UU No. 22 Tahun 1948
-      UU No. 1 Tahun 1957
-      UU Nomor 6 Tahun 1959
-      UU Nomor 18 Tahun 1965
-      UU Nomor 5 Tahun 1974
-      UU Nomor 22 Tahun 1999
-      UU No. 32 Tahun 2004
-      UU No,25/1999
-      UU no.33 /2004
-      UU Pilkada
-      UU No. 8/2015
-     UU Pemerintahan Daerah No. 23/2014 Jo. 9/2015
-      UU Desa UU No. 6/2014

      
2.    Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi[4]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixXRiH8ybKErlQdfpLqTJXF9uCdNFUjGc_MeBVjRcHRRrbeRkDYWzotjQ1UuI7mI59MKGC0-CwI10WeNA-55NqFPIqaenJyfmkqto3mQ9E2Oy199q9ek7LVxgV9WQCEj3BgWvC3TpE-t0/s1600/pemerintahan_provinsi.png
Penjelasan :
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi yang memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Wakil Gubernur membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri serta menjalankan tugas gubernur sehari-hari apabila gubernur berhalangan.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang - undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Untuk daerah provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
3.    Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi[5]
                        Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana umum;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial
- Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kab/Kota
-     Fasilitasi pengembangan koperasi, Usaha kecil dan menengah termasuk lintas kab/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan penanaman modal termasuk lintas kab/kota
-     Penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat dilaksanakan oleh kab/kota.
4.    Problem: Disharmonis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
               Salah satu penyebab ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah terjadi (rivalitas) di antara keduanya, seakan keduanya “berebut” tugas/wewenang sampai muncul kesan “dua matahari”, sampai ada wakil kepala daerah yang “merajuk” dan minta mundur, dan atau pecah kongsi (kepala daerah yang masih satu masa pengabdian tidak lagi mengambil wakilnya untuk mencalonkan dalam masa jabatan kedua, dan atau wakil kepala daerah maju menjadi calon kepala daerah).[6]
                           Persoalan ketidakharmonisan keduanya tidak dapat digeneralisasikan terjadi di semua daerah. Kemudian dianggap sebagai persoalan yang sangat darurat untuk diselesaikan. Bahkan pembagian ‘peran’ di antara keduanya pun telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan, meski tidak secara rinci mengatur tentang hal tersebut. Justru yang menjadi persoalan mendasar adalah rincian pembagian peran, fungsi, serta  resolusi atas munculnya permasalahandi daerah otonomlah yang seharusnya dijabarkan secara terperinci dari kedua instrumen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini kiranya dapat menjadi pedoman terhadap pola komunikasi politik maupun koordinasi atas peran yng akan dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakatnya. Dalam hal ini DPRD tidak ditempatkan  sebagai sarana untuk menjadi media ‘resolusi’ di antara keduanya. Adu kewenangan kerap kali lebih menonjol dibandingkan dengan tujuan mulia dari keberadaan DPRD sebagai srana meresolusi potensi maupun ketidakharmonisan yang tengah terjadi.
              Akibatnya muncul usulan dari pihak pemerintah untuk melakukan penghapusan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2012 lalu. Usulan tersebut dibahas ketika ada pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah. Usulan agar wakil kepala daerah tidak dipilih secara langsung, tapi melalui mekanisme penunjukkan adalah pecahan dari revisi  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dituangkan dalam draft RUUnya.
              Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas banyaknya konflik kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama-sama memiliki legitimasi kuat. Dalam catatan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepla daerah sudah menjadi fenomena yang terjadi di hampir semua daerah.
              Jika hal seperti ini terjadi dalam pemerintahan, maka bisa jadi pada masa kepemimpinannya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya  dengan maksimal dan tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada jajaran-jajaran pejabat bawahannya termasuk rakyat yang di pimpinnya. Masyarakat tidak bisa mengambil contoh yang baik dari kepemimpinannya yang dimana sosok pemimpin diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi rakyat yang dipimpinnya. Juga tidak menutup kemungkinan adanya rakyat yang mencontoh dan bahkan tidak mau lagi untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemimpin tersebut.[7]
D.  Simpulan
·        Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 pemerintahan daerah meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah kabupaten kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur (UU No 12 Tahun 2011). Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk perturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, peraturan daerah di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. 
·        Dalam struktur kelembagaan pemerintah daerah provinsi terdapat penempatan jabatan yaitu Gubernur & Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Lembaga Teknis Daerah, yang pada dasarnya dalam pembagian ini memiliki tugas dan kewenangan masing-masing serta saling bekerjasama untuk membangun daerah provinsi yang lebih baik.
·        Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi antara lain: Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial; Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota, Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kab/Kota, dan lain sebagainya.
·        Disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah menjadi fenomena yang terjadi di hampir semua daerah. Ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah terjadinya (rivalitas) di antara keduanya, seakan keduanya “berebut” tugas/wewenang. Dalam hal ini DPRD tidak ditempatkan  sebagai sarana untuk menjadi media ‘resolusi’ di antara keduanya. Akibatnya muncul dua ususlan dari pihak pemerintah untuk melakukan penghapusan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2012 lalu dan Usulan agar wakil kepala daerah tidak dipilih secara langsung, tapi melalui mekanisme penunjukkan.




E.  Referensi
Kaloh, J., Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, Dan Perilaku Kepala Daerah, Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Nugraha, Nanang,  Model Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintah Daerah, Refika Aditama,  Bandung, 2013.
Soehino, Perkembangan Pemerintah Di Daerah, Liberty, Yogyakarta, 1980.
Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum Tata Negara, Pemerintah Daerah,  Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
http://2.bp.blogspot.com/-IM /pemerintahan_provinsi.png


[3] Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum Tata Negara, Pemerintah Daerah,  Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

[4] http://2.bp.blogspot.com/-IM /pemerintahan_provinsi.png
[5] Sarjita, S.H., M. Hum. PPT Bahan Ajar Hukum Tata Negara, Pemerintah Daerah,  Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

[6]Nanang Nugraha, Model Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintah Daerah, (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 158-159


[7] Ibid, hlm. 145-147