PENCATATAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM
Dosen Pengampu : DR. Ali Sodiqin
Oleh Kelompok 6:
Husniyatul
Jauhariyah 12360028
Putri Rahyu 12360029
Nitalia Al
Khoiriyah 12360032
Rofiqoh Jumaylia 12360065
Itsnaatul Lathifah 12360066
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
PRODI
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
UIN SUNAN KALI
JAGA YOGYAKARTA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur tiada henti kami
panjatkan kepada Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan anugrah, kenikmatan
dan kesempatan yang sangat berharga bagi kami, sehingga kami mampu
menyelesaikan proposal penelitian yang berjudul “Pencatatan Perkawinan dalam
Perspektif Antropologi Hukum”tanpa ada suatu kendala yang berarti, kami berharap
dengan selesainya proposal ini dapat membantu kelancaran belajar dan dapat
memberikan manfaat bagi penulis maupaun para pembaca.
Selanjutnya kami menyadari betul bahwasannya proposal ini jauh dari
kesempurnaan. Maka dari itu, suatu kehormatan jika pemabaca berkenan memberikan
kritik dan saran mengenai hal-hal yang
salah maupun kurang dari makalah ini. Semoga dengan kebaikan anda Allah
membalasnya lebih dari apa yang kita harapkan. Amin.
Yogyakarta,19 Oktober 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................
DAFTAR ISI......................................................................................
1 1.1 Latar Belakang Masalah................................................................
1 1.2 Batasan dan Rumusan Masalah.....................................................
1 1.3 Tujuan dan kegunaan penelitian....................................................
1 1.4 Kerangka Teoritik .........................................................................
1 1.5 Metode penelitian .........................................................................
1 1.6 Sistematika Penulisan....................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat Indonesia merupakan suatu entitas yang sangat beragam,
implikasinya banyak sistem hukum yang beragam pula. Meski berbeda tetapi
keberagaman itu tetap diakui sebagai hukum yang hidup dimasyarakat. Ada banyak
sistem perkawinan yang berlaku di Indonesia diantaranya adalah perkawinan
dengan cara adat dan perkawinan dengan cara agama. Mengingat mayoritas penduduk
Indonesia adalah beragama islam sudah barang tentu sistem pernikahan yang
berlaku di kalangan mayoritas adalah pernikahan dengan sistem islam.
Menurut hukum islam pernikahan itu dianggap sah apabila memenuhi
syarat dan rukun. Dalam ranah mazhab, syarat dan rukun antara satu imam mazhab
dengan iman mazhab yang lain ada persamaan dan ada pula perbedaan. Misalkan
Imam Syafi’i mensyaratkan wali harus laki-laki sedang Imam Hanafi menganggap
perempuan juga bisa menjadi wali[1].
Dalam realitasnya perkawinan yang terjadi di masyarakat menuai
berbagai persoalan. Ini terjadi kerana adanya gesekan yang terjadi di
masyarakat baik sosial, politik, ekonomi, maupun budaya. Dinamika masyarakat
yang berkembang pesat sangat mempengaruhi perilaku hukum manuisa. Sedangkan
regulasi hukum islam tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dewasa
ini. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya regulasi hukum yang revoulisoner terkait
aturan pernikahan.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan serta demi menyatukan sitem
hukum yang selama ini semrawut, maka dibentukalah suatu regulasi yang mengatur
soal perkawinan yakni UU NO 1 Tahun 1974. Negara menganggap sah suatu
perkawinan apabila perkawinan itu dicatatkan demikian sesuai dengan pasal (1)
ayat (2). Adanya aturan yang demikian tentunya akan berdampak pada akibat hukum
yang ditimbulkan.
Berbagai respon mengalir dari berbagai kalangan masyarakat terkait
pencatatan perkawinan. Ada yang menyambut secara positif karena menyadari
pentingnya pencatatan perkawinan dan dirasa manfaat besar yang ditimbulkan dari
aturan tersebut. Ada pula yang menyambut secara negatif, umumnya kalangan ini
berasal dari kalangan muslim fundamentalis serta kalangan muslim tradisionalis.
Kajian literatur klasik (kitab fiqih) tidak ditemukan perihal
pencatatan perkawinan sebagai sahnya perkawinan. Perkawinan merupakan ranah privat yang
seharusnya negara tidak berhak ikut campur dalam urusan itu. Umumnya alasan
demikian yang menjadi dalih kalangan yang menolak pencatatan perkawinan. Tetapi mereka lupa melihat sisi positif dari
aturan tersebut, pencatatan perkawinanberfungsi untuk data kependudukan, seperti perkawinan itu sendiri,
perceraian, serta berhubungan dengan status anak atas hak kewarisan dan
sebagainya. Ketika terjadi perselisihan atau masalah dengan perkawiana itu maka
bisa dilakukan upaya hukum yang sangat membutuhkan akta otentik.
Pernikahan memang
ranah privat yang negara seharusnya tidak ikut campur, tetapi dalam era dewasa
ini, kita tidak bisa memisahkan diri dari negara. Kita berbicara soal kita
bagian dari warga negara. Secara tidak langsung kita telah menyatakan diri
tunduk kepada penguasa, meminjam istilah Jhon Locke kita telah terikat pada
kontrak sosial[2].
Ada kaidah usul fiqih yang menyatakan :
تَصَرُّفُ الاِمَامِ عَلَى الرَّعِيَةِ
مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ
“kebijakan seorang pemimpin
terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatannya” kaidah diatas menjadi
dasar atas legitimasi pemerintah terhadap rakyatnya sejauh apa yang menjadi
kebijakannya adalah maslahat untuk rakyatnya. Sedangkan UU No.1 Tahun 1974 pasal (1) ayat
(2) dirasa membawa maslahah yang besar bagi rakyat. Setidaknya pengakuan secara
otentik yakni dengan diterbitkannya surat nikah dan kepastian hukum yang
dijamin.
Dalam
al-Qur’an akad jual jual beli atau utang piutang sangat dianjurkan untuk
dicatatkan sesuai dengan al-Baqarah (2) ayat 282
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا
تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ... الاية
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”Qs. al Baqarah (2) ayat 282
akad nikah yang lebih penting dan
sakral maka jauh lebih di anjurkan pencatatanya. Demikian juga dengan sabda
Nabi أعلنوا النكاح ولو بالشاةNabi mengutus para sahabat untuk
menyiarkan pernikahan dan melaksanakan walimah meski dengan satu kambing.Secara
antropologi penjelasan terkait dua nash tersebut akan menjawab segala polemik
terkait pencatatan pernikahan. Untuk itu, penting kiranya untuk melakukan
penelitian terkait pencatatan pernikahan yang dibingkai menggunakan frem Maqasid
Syariah dengan pendekatan antropologi.
B.
Batasan dan Rumusan Masalah
Penelitian ini berusaha untuk
menjelasakan bagaimana pandangan hukum
islam terkait pencatatan perkawinan dengan menggunakan frem Maqasid
Syariah. Jadi sejauh mana hukum islam merespon pencatatan perkawinan dengan
pendekatan antropolgi. Dari situ maka terbentuklah suatu rumusan sebagai mana
berikut:
a.
Apakah pengertian, rukun, syarat, dan asas-asa
pernikahan?
b.
Bagaimana ketentuan pencatatan perkawinan UU No 1
Tahun 1974?
c.
Bagaimana respon masyarakat dengan ketentuan
pencatatan perkawinan?
Dari rumusan tersebut, diharapkan
nantinya penelitian ini bisa menjelaskan lebih jauh bagaimana dengan urgensi
pencatatan perkawinan dan respon hukum islam.
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini ada beberapa hal
yang hendak di capaioleh penulis :
a.
Untuk mengetahui bagaimana penjelasan antropologi
terkait pencatatn perkawinan
b.
Untuk mengetahui kondisi masyarakat zaman
Rasulullah dan masyarakat dewasa ini beserta persoalannya tentunya sekitar
persoalan pernikahan.
c.
Untuk mengetahui pandangan hukum islam terkait
pencatatan perkawinan
Diharapkan penelitian ini berguna untuk :
a.
memberikan penjelasan terkait problematika
pencatatan perkawinan yang selama ini masih danggap bermasalah oleh sebagian
masyarakat Indonesia
b.
memberikan kontribusi kajian ilmiyah bagi dunia
hukum islam mengenai hukum perkawinan islam dan perkembangannya
D.
Kerangka Teoritik
Dalam
islam, perkawinan memang sangatlah dianjurkan, karena perkawinan mempunyai
nilai-nilai keagamaan sebagai tujuan wujud ibadah kepada Allah dan sunnah nabi,
di samping mempunyai nilai-nilai kemanusiaan untuk memenuhi naluri hidup
sebagai manusia guna melestarikan keturunan, mewujudkan ketentraman hidup, dan
menumbuhkan rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat.[3]
Undang-undang perkawinan yang
dimiliki Indonesia, yakni UU No 1 Tahun 1974, merupakan usaha bangsa indonesia
(lewat lembaga parlemennya) untuk memiliki suatu unifikasi dan kodifikasi hukum
dalam Undang-undang perkawinan, hal ini berangkat dari beragamnya peraturan
perkawinan dalam hukum islam (fiqh) menjadikan keputusan yang berbeda-beda pula
dalam memecahkan suatu permasalahan hukum di Indonesia, di samping rasa
keadilan juga untuk memeberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum.
Maka penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan apa yang ada di sekitar teks dan konteks terkait penetapan hukum
pencatatan perkawinan termasuk juga kondisi masyarakat disekitar pada saat
turunnya suatu perintah. Berikut teori yang akan kami gunakan sebagai alat
analisis:
1.
Asbabun Nuzul
Teori ini
sangat dikenal dalam dunia Ulumul Qur’an, digunkan untuk memahami teks dan
mengahsilkan maknanya. Dengan mengetahui sebab maka akan menghasilkan
pengetahuan sebab dan musababnya.[4]
Sehingga dapat dipahami seutuhnya apa yang terjadi disekitar teks.
2.
Asbabul wurud
Teori ini sangat dikenal dalam dunia Ulumul Hadis, menjelaskan
terkait apa yang melatarbelakangi sebuah hadis itu ada. Hampir sama dengan
teori Asbabun Nuzul dalam Ulumul
Quran hanya beda istilah saja. Teori ini digunakan untuk meneliti menganalisis
apa yang terjadi sekitar teks.Memahami apa yang sebenarnya terjadi disekitar
teks. Mengkaitkan teks dengan realitas.
3.
Maqasid Syariah
Maqasid Syariah
memiliki
pengertian sebagai tujuan penetapan hukum. Tolak ukur ditetapkannya suatu hukum
tidak lain adalah maslahah. Ada tiga maslahah yang terkandung dalam Maqasid
Syariah yakni maslahah daruriyat, maslahah hajiyat, dan maslahah hajiyat.[5]
Teori ini digunakan untuk menganalisis pencatatan pernikahan sehingga diketahui
urgensi dari pencatatan pernikahan.
4.
Historis
Teori historis ini mencoba untuk
memberikan gambaran kondisi masyarakat dengan menggunakan pendekatan
historisitas.
E.
Metode Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Karena
penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research ),
yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik
berupa buku, kaidah ushul fiqh, ensiklopedi, jurnal, majalah dan sumber lainnya
yang relevan dengan topik yang dikaji.
2.
Sifat Penelitian
Dalam penyusunan penelitian ini
penyusun menggunakan tipe penelitian deskriptif. Deskriptif berarti
menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala, atau kelompok
tertentu dan menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala dengan adanya
hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala yang lain dalam masyarakat.
F.
Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan
penyusunan dan pembahasan penelitian ini agar lebih terarah, maka disusunlah
kerangka penulisannya sebagai berikut:
Bab pertama adalah
pendahuluan yang terdiri dari tujuh sub bahasan yaitu: latar belakang masalah, rumusan
masalah, maksud dan tujuan penelitian,metode penelitian, kerangka teoritik, dan
sistematika pembahasan.
Bab kedua, gambaran umum tentang pencatatan perkawinan dipandang
dari Undang-undang No.1 Tahun 1974. gambaran respon masyarakat Indonesia
terkait dengan undang-undang pencatatan pernikahan khususnya masyarakat yang
beragama islam.
Bab Ketiga, penutup
yang berisi kesimpulan dan saran, yang
didapat penulis setelah mencermati penelitian terhadap masalah yang dibahas
yaitu pencatatan pernikahan dalam perespektif antropologi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 GAMBARAN PERKAWINAN SECAR UMUM
A.
Definisi dan Status Perkawinan
Perkawinan dalam berbagai literature berbahasa Arab disebut dua kata, yaitu nikah (نكاح) dan zawaj (زواج). [6]Secara
etimologi, nikah (kawin) berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء), dan juga berarti
“perjanjian” (عقد).[7]
Dari pemahaman terhadap pengertian tersebut dapat disimpulkan kawin menurut
arti asli adalah hubungan kelamin.
Dalam pernikahan, ridanya laki-laki dan
perempuan, serta persetujuan antar keduanya merupakan hal yang pokok untuk
mengikat hidup berkeluarga. Perasaan ridha dan setuju bersifat kewajiban yang
tidak dapat dilihat dengan jelas. Karena itu, harus ada perlambang yang tegas
untuk menunjukkan kemanuan mengadakan ikatan suami istri. Perlambang itu
diaturankan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang melangsungkan akad.
Inilah yang merupakan sigat dalam pernikahan.[8]
Secara terminologi, ulama Hanafiyyah
mendefinisikan nikah sebagai akad yang bermanfaat untuk melakukan mut’ah secara sengaja. Artinya
kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta’ (bersetubuh) dengan
seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan
tersebut secara syar’i.
Terkait dengan pernikahan, Sayuti Thalib
menegaskan perkawinan harus dilihat dari tiga segi pandangan, yaitu: segi
hukum, sosial, dan agama. Dipandang dari segi hukum, perkawinan itu merupakan
suatu perjanjian yang sangat kuat. Perkawinan bukan hanya sekedar untuk
keabsahan melakukan persetubuhan, tetapi lebih jauh dari itu bertujuan untuk
mencapai sesuatu yang lebih luhur karena memang perkawinan itu dipandang
sebagai sebuah persetujuan perikatan atau kontrak. Lebih lanjut Bustanul
Arifnin menyatakan, kemudian dikutip oleh Khoiruddin Nasution:“ perkawinan
dalam Islam bukan sekadar restu, juga bukan sekadar pengakuan atau legalisasi
hubungan seorang pria dengaan seorang wanita, tetapi merupakan perjanjian yang
suci, kokoh dan kuat.
Dari segi agama, perkawinan itu dianggap
suatu perjanjian yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci, yang
kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling minta menjadi
pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah seperti termaktub dalam
al-Qur’an:
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس
واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به
والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا[9]
Dari beberapa
pengertian perkawinan di atas, dapat penyusun simpulkan bahwa perkawinan adalah
suatu akad( perjanjian) antara seorang pria dengan seoang wanita untuk saling
melengkapi serta menimbulksn hak dan kewajiban di antara keduanya dalam
membentuk rumah tangga yang hormanis dan mentaati perintah agama.
B.
RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
Rukun
adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Dengan
ungkapan lain, rukun adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan
unsur yang mewujudkan perbuatan. Sedangkan syarat adalah janji (sebagai
tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi); segala sesuatu yang perlu atau
harus ada (sedia, memiliki,dsb).
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas:
1.
Adanya
calon suami dan Istri yang Akan Melakukan Pernikahan
Sudah
menjadi sunatullah bahwa semua maklhuk dijadikan oleh Allah SAW, di buka bumi
dengan berpasang-pasangan termasuk manusia. Sebagai makhluk social, manusia
jelas membutuhkan teman hidup dalam masyarakat yang diawali dengan membentuk
keluarga sebagai unsur masyarakat terkeci
Perhatikan firman Allah SAW:
ومن كل شى ء خلقنا زوجين لعلكم تدكوننن:٤٩
Artinya
“Dan segala sesuatu
kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”. (Q.S. Al-Zariyat:49)
Dalam ayat lain Allah SAW. Juga berfirman:
سبحن الدي خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون
Artinya:
“ Mahasuci Tuhan
yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”(Q.S.
YASIN:36)
untuk menghalalkan menghubungan antara
laki-laki dan perempuan disyari’atkanlah pernikahan. Oleh karena itu, apabila
seseorang telah mampu memberikan nafkah dan memenuhi beberapa syarat yang telah
ditentukan maka dianjurkan untuk menikahan.
Allah SAW. Berfirman
فانكحواماطاب لكم من النساء
Artinya:
“maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang
kamu senangi” (Q.S. Ani-Nisa:3)
Nabi Muhammad SAW. Juga berdabda dalam
sebuah hadistnya:
عن عبد الله ابن مسعود قال لنا رسول الله صلى لله عليه وسلم :يا معشرالشباب
من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطح فعليه
بالصوم فانه له وجاء
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud Rasullah SAW
bersabda kepadaku, “ wahai para pemuda! Barang siapa yang telah mampu memberi
nafkah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menjaga
pandangan mata dan kehormatan farji. Dan barang siapa yang tidak sanggap, maka
berpuasalah, karena puasa itu merupakan bentang bagi dirinya” (Muttafaq alaih)
2. Adanya wali dari Pihak Calon Pengantin
Wanita
Akad nikah akan dianggap sah apabila seorang wali atau
wakilnya yang akan menikahkannya.Keterangan ini dapat dilihat dalam sebuah
hadist Nabi SAW yang berbunyi sebagai berikut:
ايما امراة نكحت بغير ادن وليها فنكاحها باتل
Artinya:
“Barang siapa di antara perempuan menikah tanpa
izin walinya, maka pernikahannya batal”
(H.R. Empat ahli hadist, kecuali Nasa’i)
Dalam hadist lain Nabi SAW juga bersabda:
لاتزوج المراة ولا تزوج المراة نفسها
Artinya:
“janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan
lainnya,dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”
(H.R.
Ibnu Majah dan Darutqutni)
3. Adanya
Dua Orang saksi
Pelaksanaan
akad nikah akan sah apabila ada dua orangyang menyaksikan akad nikah tersebut
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لا نكاح الا بولي وشا هدي عدل
Artinya:
“nikah itu tidak sah, melainkan dengan wali dan dua
orang saksi”(H.R.Ahmad)
3. Sighat Akad Nikah, yaitu ijab Kabul yang
diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan diwajibkan oleh calon
pengantin.
C. Tujuan dan
Asas- Asas Perkawinan
Pernikahan merupakam salah satu sunnah Nabi dan petunjuk para
Rosul. Nabi dan Rosul adalah para pemimpin yang harus kita teladani. Seperti
yang telah ditegaskan dalam Firman Alloh SWT :
ولقدارسلنارسلامن
قبلك وجعلنالهم ازوجاوذرية وماكان لرسو ل ان ياء تي باء ية الا باءذن الله لكل
اجلك كتاب
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum mu dan
kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.”(Ar-Ra’d : 38)
Ibnu Mas’ud menuturkan, “Andaikan ajalku tinggal sepuluh hari dan
aku tahu aku akan mati pada batas terakhirnya, sementara itu aku masih
mempunyai kesempatan untuk menikah, tentu aku akan menikah karena khawatir
terjerumus dalam fitnah.” (H.R.Haitsani. Kitab Nikah). Menyinggung
tentang tujuan perkawinan, sebagaimana uraian Khoiruddin Nasution, tujuan itu
kalau disimpulkan akan terlihat minimal 5 (lima) tujuan umum.
Pertama, untuk
memperoleh kebahagiaan dan ketentraman sekaligus membangun keluarga sakinah[10],
sebagaiman tersurat dalam Al-Qur’an :
فاقم وجهك لدين
حنيفافترت الله التي فطر الناس عليها لاتبديلالخلق الله ذلك الدين القيم ولكن اكثر
الناسل لايعلمون
Kedua, tujuan
regenerasi umat manusia (reproduksi) di bumi atau memperoleh keturunan yang
saleh. Tujuan ini pun tertera dalam surah an-Nisa ayat 1,
يايهاالناس
اتقواربكم الذي خلق كم من نفس وحدة وخلق منهازوجهاوبث منهمارجالا كثيرا ونساء
والتقوا الله الذي تسالون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanyaAlloh menciptakan istrinya,
dan dari pada keduanya Alloh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain dan (periharalah) hubungan silaturrahmi.
Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasimu.[11]
Seperti yang diungkapkan Harun Nasution pula dalam bukunya menyatakan bahwa
dengan terjaminnya generasi manusia sama dengan terjaminnya eksistensi agama
Islam
Ketiga,
tujuan pemenuhan kebutuhan biologis. Ayat yang berhubungan dengan tujuan ini
difirmankan oleh Alloh SWT dalam dua surat.
Dalam surat Al-Ma’Arij ayat 29-31 yaitu, yang artinya “Dan
orang-orang yang memlihara kemaluannya(29)”, “kecuali terhadap istri-istri
mereka dan budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya merka dalam hal
ini tiada tercela”. “Barang siapa mencari yang dibalik itulah orang-orang yang
melampaui batas”.[12]
Dan masih sangat banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan tentang tujuan
perkawinan sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, ada dalam surat Al-Mu’minun
ayat 5-7, surat Al-Baqarah ayat 187 dan ayat 223.
Keempat,
tujuan menjaga kehormatan. Salah satunya yaitu orang-orang yang menjaga
pergaulannya dengan lain jenis. Akhlaq yang islami inilah yang banyak
pengaruhnya untuk menunutun kemana arah kita manusia harus menitikkan langkah
dan bersosial, baik dengan sesama, terlebih dengan Alloh SWT.
Kelima,
tujuan ibadah/ mengikuti sunnah nabi SAW.
Tujuan-tujuan yang dikemukakan diatas oleh beberapa sunnah Nabi
Muhammad SAW. Diantaranya Nabi Muhammad SAW mempunayi harapan pribadi bahwa
ummatnya akan berjumlah banyak pada akhir zaman nanti.[13]
Pentingnya reproduksi agar kita ummat Islam senantiasa menjaga keturunan yang
baik, tentunya dengan mewarisi akhlak yang baik pula seperti akhlakul karimah
yang telah diajarkan Nabi SAW. Tentunya di kemudian hari akan menjadi umat yang
banyak juga berkualitas.
Dalam perkawinan
merupakan keadaan kondisi alami terbaik, dalam suatu pemenuhan kebutuhan
biologis kita. Selain untuk melestarikan keturunan akan tetapi nasab yang baik
pun manjadi sesuatu ayng sangat diperhatikan dalam Islam.
Sabda Rosul SAW : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur
(banyak anak) karena aku membanggakan kalian dan diantara para Nabi pada hari
kiamat.” (HR. Ahmad dan lainnya dan ini hadits shahih)[14]
Dalam suatu rumah tangga yang haruslah diperhatikan sifat kita masing-masing,
terpenting lagi jika kita sudah memiliki keturunan, perbuatan dan perkataan
kita tentulah akan menjadi tutntunan anak-anak kita kelak, seperti dikatakan
pula dalam pepatah bahasa Indonesia disebutkan bahwa buah yang jatuh tidak akan
jauh-jauh dari pohonnya. Dengan begitu kita berusuha sebisa mungkin sekuat
mungkin melakukan yang selalu akan menjadi yang terbaik yang tentunya akan
menjadikan manfaat yang besar bagi kehidupan di dunia dan di akhirat kelak.
Tanggung jawab pun akan semakin terlatih ketika kita mengetahui apa keperluan
dan kebutuhan yang mau tidak mau harus dipenuhi karena menjadi orangtua adalah
sesuatu yang sangat istimewa dalam menentukan karakter anak kelak. Diibaratkan anak
sebagai sebuah kaset kosong, yang terserah kita akan mengisinya dengan apa,
menjadikan baik ataupun buruknya sangatlah mudah kita bentuk, karena dalam
masa-masa sebelum dewasa itulah anak meniru apa yang menjadi kebiasaan dalam
lingkungan dimana ia hidup. Serta melalui perkawinan, terciptalah ikatan
kekeluargaan, unsur-unsur cinta antara keluarga dan ikatan-ikatan sosial yang
diberkahi semakin kuat, yang memang pada dasarnya diperkuat dan ditopang oleh
Islam.
D.
Asas-asas Perkawinan
Asas-asas perkawinan merupakan fondasi sekaligus unsur untuk
membangun suatu keluarga sakinah. Bahkan asas ini juga yang menjadi indikator
tercapai atau tidaknya suatu perkawinan[15]
Asas-asas yang dimaksud adalah:
1.
Masing-masing
suami istri mempunyai tekad hanya mempunyai seorang sebagai pasangan dalam
kehidupan rumah tangga (monogami).
2.
Ada
kerelaan, musyawarah dan demokrasi, serta pentingnya membangun komunikasi yang
baik antara anggota keluarga
3.
Perkawinan
itu untuk selamanya
4.
Anggota
keluarga memenuhi dan melaksanakan norma agama
5.
Berusaha
menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram dalam kehidupan keluarga, seperti
yang tercantum dalam surat ar-Rum ayat 21, ayng artinya “Dan
diantaratanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
6.
Hubungan
suami istri adalah hubungan partnership, yang berati saling membutuhkan,
saling menolong saling membantu dalam menyelesaikan urusan rumah tangga, serta
adanya keadilan diantara anggota keluarga.
Selain asa-asas diatas juga disebutkan pula dalam perspektid UUP,
yang tercantum dalam UUP, yang salah satu asasnya yaitu tujuan perkawinan
adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena dalam tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera.
Maka dalam UUP menganut prinsip untuk mempersukar perceraian.Untuk bercerai
harus ada alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
Terkait
dengan pengertian, rukun, syarat tujuan dan asas dalam perkawinan, apabila
dikaitkan dengan aspek Antropologi sangat mengutamakan akan adanya
kemaslahatan. Kenapa ada beberapa syarat dll sebelum di adakanya atau dilaksanakan suatu
perkawinan. Dalam hal ini pula, bisa mengacu pada hal lainnya yang ada kaitanya
dengan aspek social yakni dimana di dalam masalah perkawinan pasti ada namanya
walimahan atau pengumuman (I’lanu nikah). Tujuan dari itu semua adalah agar
terjamin hak-haknya orang yang bersangkutan tersebut. Dalam hal ini pula, ada
aspek النفسحفظ , yakni menjaga jiwa dimana apabila seseorang menikah dan
terpenuhi semua persyaratannya maka dampak positifnya ada pada orang yang
bersangkutan.
1.2 Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Pencatatan
Perkawinan.
perkawinan merupakan suatu hal yang sudah umum dikenal dalam
peradaban manusia. Perkawinan menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
Demikian menyangkut eksistensi manusia
termasuk untuk melanjutkan garis keturunannya. Kebebasan untuk menetukan
pasangan hidupnya berada ditangan manusia seutuhnya. Meski ada ketentuan agama
islam yang menyatakan bahwa seorang ayah berhak untuk menetukan siapa pasangan
anak gadisnya dengan hak ijbar. dalam hal ini negara tidak berhak
melakukan intervensi soal urusan perkawinan sebagaimana yang dilakukan ayah
terhadap anak gadisnya.
Namun bagaimana dengan ketentuan negara yang mengartur persoalan
pencatatan perkawinan? Pencatatan perkawinan bukanlah termasuk usaha negara
untuk memasuki dan mengintervensi ruang-ruang privat warga negaranya. usaha
penacatatan perkawinan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh negara untuk
mengatur administrasi yang bersangkutan dengan warganegaranya. Negara mengatur masyarakat demi kepentingan
dan maslahat bersama. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan penting
diadakannya pencatatan perkawinan. Demikian dilakukan untuk menjamin hak-hak
masing-masing warga negaranya dapat terpenuhi.
Pencatatan perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa hukum
lainnya, misalnya kelahiran dan kematian yang dinyatakan dalam daftar
pencatatan yang telah disediakan. Di Indonesia ketentuan terkait dengan
pencatatan perkawinan tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari pasal 2
undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan dan penafsiran. Pasalnya apakah
persoalan pencataan perkawinan itu menjadikan sah atau tidaknya suatu
perkawinan?
Ada dua pendapat sarjana hukum terkait persoalan pencatatan
perkawinan. Pertama, ada kecenderungan hukum yang ingin memisahkan
penafsiran pasal 2 ayat (1) dengan pasal 2 ayat (2), bahwa perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu,
sedangkan pendaftaran adalah syarat administratif saja, dilakukan atau tidak,
tidak mengakibatkan cacat atau lebih tegasnya lagi tidak menyebabkan tidak
sahnya suatu perkawinan tersebut. Tentunya jika kita berkiblat dengan pendapat
ini maka hukum untuk mencatatkan pernikahan tidaklah wajib sebab dengan tidak
dicatatkannya pernikahan tidak mengurangi status hukum sedikitpun.
Pendapat kedua para sajana hukum yang lain lebih cenderung
menafsirkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) itu bukan saja dari sudut
yuridis saja yakni sahya perkawinan. Tetapi dikaitkan dengan sosiologis yang
menurut mereka pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) itu tidak dapat
dipisahkan, satu dengan yang lainnya saling terkait. Mereka mengibaratkan dua
ayat tersebut seperti jalinan rajutan yang saling jalin menjalin, maka jika
lepas satu rajutan maka akan berkurang kekuatan rajutan tersebut dan bahkan
akan hilang sama sekali. Jika kita telaah lebih dalam pendapat yang kedua ini
mencatatkan perkawinan merupakah hal yang wajib bagi siapapun, mengingat
pentingnya pencatatan demi kemaslahatan dan untuk kepastian hukum.[16]
Dari dua pendapat tersebut penulis lebih cenderung terhadap
pendapat sarjana hukum yang kedua. Karena menurut hemat kami pernikahan
bukanlah terpaku soal sah atau tidaknya suatu pernikahan saja, tetapi ada efek
lain yang timbul dari pernikahan tersebut. Sebuah pernikahan akan mengakibatkan
timbulnya hak dan kewajiban diantara suami dan istri. Akan ada akbiat hukum
yang lahir dariperkawinan. Baik itu berkaitan dengan suami, istri, anak dan
harta benda.
Mengapa demikian? Karena sejatinya pernikahan akan menimbulkan beberapa
akibat hukum dibahwah ini:
a.
Menjadi
halalnya hubungan seksual anatara suami dan isteri
b.
Mahar
(mas kawin) menjadi milik istri
c.
Timbulnya
hak dan kewajiban suami istri
d.
Anak-
anak yang dilahirkan dari perkawinan itu
menjadi anak yang sah.
e.
Suami
dan istri secara bersama-sama berkewajiban untuk mendidik anak-anak hasil
perkawinan mereka.
f.
Bapak
berhak menjadi wali nikah dari anak perempuannya
g.
Suami
dan istri berhak saling mewarisi, demikian pula dengan anak-anak hasil
perkawinan tersebut
h.
Bila
suami dan istri meninggal dunia maka salah satu diantara mereka berhak menjadi
wali pengawas, baik terhadap harta maupun terhadap anak-anak mereka, kecuali
hak-hak mereka dicabut secara sah oleh pengadilan.
Demikian banyaknya akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu ikatan
perkawinan maka harus ada sebuah regulasi yang mengatur terkait perkawinan,
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dirasa bisa membantu mengakomodir kebutuhan
tersebut, meski masih ada hal-hal yang harus diperbaiki. Dicatatkannya sebuah
perkawinan akan membantu menjaga hak-hak masing masing pihak. Surat nikah bisa
untuk dijadikan bukti otentik jika ada perselisihan ataupun wanprestasi.
Lahirnya undang-undang nomer 1 tahun 1974 memiliki alasan
tersendiri. Undang-undang ini menjadi respon dari masalah sosial yang ada di
masyarakat. Banyaknya praktek pernikahan bawah tangan (pernikahan yang tidak
dicatatkan) atau orang biasamenyebut dengan pernikahan sirri ternyata
menimbulkan permasalah yang masif di masyarakat. Banyak ketimpangan yang
terjadi akibat hegemoni kekuatan laki-laki, pada akhirnya perempuan dan anak
menjadi korban dari pernikahan yang tidak memiliki bukti otentik dalam hal ini
surat nikah.
Salah satu kasus akibat pernikahan yang tidak dicatatkan adalah
kasus pernikahan sirri Cachica Mukhtar dengan Murdiono. Pada tahun 1993
pernikahan berlangsung, dari pernikahan tersebut lahir anak laki-laki yang
bernama M. Iqbal Ramadhan. Meski pernikahan Cachica dan Murdiono dianggap sah
oleh agama, dimata hukum Indonesia Iqbal tidak memiliki hubungan keperdataan
dengan sang ayah. Akibatnya iqbal tidak
berhak atas nafkah dan harta warisan sang ayah. Merasa diperlakukan tidak adil
akhirnya Cachica mencari keadilan dengan menggunakan hak konstitusional yang ia
miliki untuk mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi yang
kemudian diputus dengan putusan MK Nomer 46/PUU-VIII/2010.
Contoh kasus diatas adalah salah satu dari ribuan kasus yang ada di
Indoensia terkait dampak dari pernikahan yang tidak dicatatkan. Undang-undang
No 1 Tahun 1974 merupakan trobosan hukum yang lahir melalui lembaga legislatif
dalam hal ini DPR dengan melibatkan para ahli hukum islam (Ulama) dalam
pengkajiannya. Tidak serta merta aturan ini diterima oleh masyarakat. Ada
beberapa kelompok yang secara tegas menolak aturan ini, khususnya dari kalangan
islam bukan dari yang lain. Hal ini disebabkan karena hanya kaum islam yang
memiliki aturan yang cukup lengkap terkait hukum keluarga khususnya aturan
pernikahan. Orang-orang yang memiliki fanatisme terhadap fiqih akan jela
menolak hal tersebut, sebab dalam kenyataannya fiqih tidak mengenal perihal
pencatatan perkawinan.
Terkait aturan undang-undang nomer 1 tahun 1974 ketegasan negara
akan kita pertanyakan. Apakah negara memang mewajibakan dan atau tidak?
Kemudian adakah sanksi tegas terkait dengan pasal 2 ayat (2) undang-undang
nomer 1 tahun 1974. Jika kita kembalikan pada pendapat para ahli hukum maka
kita kembalikan juga kepada masyarakat itu, mau mengikuti pendapat yang pertama
atau yang kedua.
Jika kita merujuk pada peraturan Perundang-undangan sebagai
pelaksanaan tata cara perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 45, yaitu
peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pelanggaran pencatatan dapat
dikutip pertama, kecuali apabila ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku maka : (a) barang siapa yang melanggar
ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini
dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500 (tujuh ribu lima ratus ribu
rupiah). Dari penjelasan di atas menunjukkan, bahwa sejatinya memang negara
tidak tegas dengan aturan yang mereka buat. Penjelasan tersebut juga
menunjukkan pelanggaran terhadap pencatatan tidak menjadikan tidak sahnya
perkawinan, hanya dikenakan hukuman. Kenyataannya juga kita jarang melihat ada
orang dihukum akibat tidak mencatatkan pernikahan.
Meski kenyataan mengatakan bahwa pencatatan pernikahan itu tidak
ada kaitannya keabsahan nikah ada baiknya jika kita menyadari pentingnya
pentingnya pencatatan pernikahan. hal ini disebabkan karena kedepannya
masyarakat indonesia akan semakin melek dengan hukum dan semakin sadar dengan
administrasi. Pencatatan pernikahan adalah awal dari ketertiban administrasi,
hal ini menyangkut dengan urusan administrasi yang lain, misalkan pembuatan
akta anak, akta keluarga dll.
1.3 Respon
Masyarakat terkait Undang-undang No 1 Tahun 1974
Kecenderungan orang
Islam sekarang tidak perlu mendaftarkan atau mencatatkan perkawinannya ke
Kantor Pejabat Pencatat Nikah atau kepada P3NTR dengan dalil:
a.
Bagi orang-orang
yang pertama kali menikah dan fanatik terhadap agama, mereka lebih senang
melakukan perkawinan dibawah tangan. Karena selain sudah sah menurut
undang-undang maupun menurut hukum islam dan untuk menghindari biaya yang
mahal, menikah dibawah tangan juga berfungsi untuk menghindari birokrasi yang
berbelit-belit dan terkadang memakan waktu lama untuk mengurus surat-surat
pendaftaran Lurah.
b.
Bagi orang-orang
yang menikah untuk kedua kalinya, mereka menggunakan kesempatan menikah dibawah
tangan karena biasanya istri pertama tidak akan memberikan izin, selain itu
juga untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab kepada istri kedua serta
tidak perlu lagi mengajukan permohonan nikah kepada Pengadilan Agama.[17]
Dari teks-teks
perundang-undangan Indonesia yang berbicara tentang pencatatan perkawinan
tampak bahwa fungsi pencatatan hanya sekedar urusan administrasi, bukan sebagai
syarat sah atau tidaknya pernikahan (akad nikah), kecuali pada penjelasan UU
No.1 rahun 1974 tersebut yang menyatakan, bahwa peraturan perundang-undangan
termasuk unsur yang harus dipenuhi untuk sahnya akad nikah.[18]
Perkawinan yang
dilakukan di pengadilan atau di Kantor Catatan Sipil tanpa dilakukan terlebih
dahulu menurut hukum agama tertentu, maka perkawinan tersebut tidak sah. Begitu
juga perkawinan yang dilakukan oleh hukum adat atau oleh aliran kepercayaan
yang bukan agama, dan tidak dilakukan menurut tata cara agama yang diakui
pemerintah, maka perkawinan tersebut tidak sah. Dengan demikian perkawinan yang
sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam agama
yang diakui di Indonesia. Dalam agama Islam, suatu perkawinan dianggap sah
apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.[19]
Adapun kelompok
yang berpendapat pencatatan sebagai syarat sah perkawinan secara umum, adalah
kelompok sarjana dan ahli hukum yang selama ini tunduk dan melaksanakan
perkawinan berdasarkan hukum perdata, dan ordonansi Perkawinan Kristen
Indonesia, yang dengan adanya akta perkawinan dapat dibuktikan sahnya
perkawinan (berdasarkan pasal 100 B.W.) Mereka berpendapat, saat mulai sahnya
perkawinan adalah setelah pendaftaran/pencatatan perkawinan. Adapun alasan yang
dikemukakan kelompok ini minimal lima.
Pertama selain didukung
praktek hukum dari badan-badan public seperti di atas, juga pasal-pasal
peraturan Perundang-undangan pelaksanaan UUP (PP No. 9 Tahun 1975), dan juga
dari jiwa dan hakekat UUP itu sendiri.
Kedua,
ayat yang ada dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai satu kesatuan. Artinya,
perkawinan yang telah memenuhi syarat keagamaan dan/atau kepercayaannya itu
segera disusul dengan pendaftaran atau pencatatan, karena sebagaimana
ditentukan oleh pasal 100 K.U.H.Pa dan pasal 34 Peraturan Perkawinan Kristen
Indonesia, Kristen Jawa,Minahasa dan Ambon, bahwa akte perkawinan adalah bukti
satu-satunya dari suatu perkawinan.
Ketiga, apabila isi
pasal 2 UUP dikaitkan dengan bab III (pasal 13 s/d 21)dan bab IV (pasal 22s/d
28) UU No. 1 Tahun 1974, masing-masing tentang pencegahan dan batalnya
perkawinan, hanya bisa dilakukan apabila prosedur (tata cara) pendaftaran atau
pencatatanya ditempuh sebagaimana diatur oleh PP No. 9 Tahun 1975. sehingga
apabila perkawinan dapat sah diluar pencatatan/pendaftaran, bab mengenai
pencegahan dan batalnya perkawinan tersebut hampir tidak ada guna atau efeknya.
Keempat, dari
sisi bahasa. Arti kata ‘dan’ pada pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menurut
Soenarto Soerodibroto, berarti kumulatif. Penegasannya, “Menurut pasal 2 (1) UU
No.1 Tahun 1974 suatu perkawinan baru sah apabila memenuhu dua persyaratan,
yakni : 1. Hukum agama, dan 2. Kepercayaan, yang berarti apabila hanya
dilakukan menurut agamanya saja perkawinan itu belum sah”. Sejalan dengan isi
pasal 2, tata cara perkawinan termasuk Pendaftaran/pencatatan Perkawinan. PP.
No. 9 Tahun 1975 berlaku umum bagi umat Islam dihubungkan dengan UU No. 22
Tahun 1946 (berlaku di seluruh Indonesia dengan Undang-undang No. 32 Tahun
1954), dan bagi yang beragama lain berlaku ordonansi tentang catatan sipil.
Kelima,
menurut Saidus, ada beberapa pasal yang secara eksplisit menunjang pendapat
ini, misalnya isi PP. No. 9 Tahun 1975, pasal 10 ayat (3), “Dengan mengindahkan
tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya
itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua
orang saksi”. Karena itu, jalan keluar tebaik untuk terlaksananya pasal-pasal
dalam UU No. 1 Tahun 1974, khususnya tentang pencegahan dan lain-lain harus
dengan mengubah substansi (hakikat) UU No. 1 Tahun 1974, bukan hanya prosedurnya saja. Karenanya, demi
terwujudnya tujuan dan efektifitas UU No. 1 tahun 1974 tentang izin dan
pencegahan perkawinan, penafsiran tentang sahnya perkawinan hanya dengan
pencatatan (pendaftaran).[20]
Kelompok yang
kontra terhadap pencatatan perkawinan umumnya dipegang oleh kaum Muslim dan
juga beberapa pakar hukum. Beberapa pakar hukum yang dimaksud adalah: Wasit
Aulawi, K. H. Hasbullah Bakri, K. Watjik Saleh, Abdullah Kelib, Neng Djubaidah,
dan Bagir Manan.Mereka berpendapat, bahwa saat mulai sahnya perkawinan bukan
pada saat pendaftaran atau pencatatan; pendaftaran tersebut hanyalah fungsi
administrasi belaka.Sedang saat mulai sah perkawinan adalah setelah terjadi
ijab qabul. Adapun alasan yang dikemukakan kelompok ini adalah :
Pertama, didukung
oleh kebiasaan sejak UU No. 22 Tahun 1946 yang berlaku untuk seluruh Indonesia,
dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1954, yaitu Undang-undang tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk, dimana pejabat agama hanya berperan sebagai pengawas
nikah, talak dan rujuk, bukan Undang-undang yang mengatur perihal dan tata cara
perkawinan sebagaimana halnya Undang-undang No.1 Tahun 1974. Wasit Aulawi
mencatat, secara tegas Undang-undang ini hanya mengatur Pencatatan Perkawinan,
Talak dan Rujuk, yang berarti hanya acara bukan materi hukum.
Kedua, bahwa ayat (1) dari pasal
2 UU No. 1 Tahun 1974 adalah lepas dari ayat (2). Bahkan penjelasan UU tentang
pasal 2 lebih jelas lagi menunjukkan ke arah pendapat bahwa pencatatan hanya
sebagai urusan administrasi, dimana disebutkan: “…tidak ada perkawinan di luar
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan
Undang-undang Dasar 1945”. Selanjutnya, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal
12 yang menunjuk kepada peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan tata
cara perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 45, yaitu peraturan pelaksanaan
yang berhubungan dengan pelanggaran pencatatan dapat dikutip pertama, kecuali
apabila ditenyukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka :
(a) barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat
(3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500
(tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). Dari penjelasan di atas menunjukkan, bahwa
pelanggaran terhadap pencatatan tidak menjadikan tidak sahnya perkawinan, hanya
dikenakan hukuman.
Ketiga, untuk menyatakan
bahwa pencatatan sebagai syarat administrasi adalah karena kesulitan sarana
transportasi. Akibatnya kalau pencatatan dijadikan sebagai syarat sah
perkawinan akan menyusahkan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil yang
susah dijangkau kendaraan umum. Alasan ini tentu sangat temporal sifatnya,
ketika alat transportasi bisa diatasi, alasan ini menjadi tidak relevan lagi.
Keempat, dengan tetap
berlakunya UU No. 32 Tahun 1954, yang tetap memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946,
karena tidak dicabut oleh UUP (pasal 66), bahkan PP No. 9 Tahun 1975, sebagai
pelaksana UUP, dengan tegas menyebut UU. No. 22 tahun 1946 tetap berlaku (pasal
2, ayat (1)).[21]
Pada
dasarnya konsep pencatatan perkawinan merupakan suatu bentuk pembaruan yang
merupakan suatu bentuk pembaruan yang dilakukan dalam bidang hukum keluarga
islam. Hal ini ini disebabkan oleh tidak diungkapnya keharusan pencatatan
perkawinan didalam Al-Qur’an dan sunnah. Atas dasar inilah para ulama fiqh juga
tidak memberikan perhatian serius.
Ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor penyebab
pencatatan perkawinan luput dari perhatian para ulama pada masa awal islam.
Pertama, adanya larangan dari Rasulullah untuk menulis sesuatu selain
al-Qur’an. Tujuannya untuk mencegah tercampurnya al-Qur’an dari yang lain.
Akibatnya, kultur tulis tidak begitu berkembang dibandingkan dengan kultur
hafalan. Kedua, sebagai kelanjutan dari yang pertama, mereka sangat
mengandalkan ingatan (hafalan).Agaknya mengingat suatu kejadian perkawinan bukanlah
hal yang sulit untuk dilakukan.Ketiga, tradisi walimah al ‘urusy yang dilakukan
dianggap telah menjadi saksi, disamping saksi syar’i tentang suatu perkawinan.
Sebagaimana yang
telah dikemukakan, akta perkawinan pada dasarnya merupakan salah satu alat
bukti yang sah. Terkait dengan hal ini, pada buku ke empat, Bab I, pasal 1865
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa tujuan diadakannya alat
bukti adalah:
1.
Sebagai dalil bahwa
seseorang mempunyai hak
2.
Untuk meneguhkan
dan menguatkan bahwa seseorang mempunyai hak
3.
Untuk membantah
atau menyatakan ketidakbenaran bahwa orang lain memiliki hak
4.
Untuk menunjukkan
dan menyatakan bahwa telah terdapat suatu keadaan atau telah terjadi suatu
peristiwa
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan akta perkawinan
secara hukum memegang peranan yang sangat penting, khususnya dalam upaya
mempertahankan dan melindungi hak-hak seseorang serta untuk membuktikan bahwa
suatu peristiwa hukum telah dilakukan. Oleh karena itu ketika terjadi tuntutan
atau gugatan dari pihak lain tentang keabsahan suatu perbuatan hukum, maka
peranan alat bukti (dalam hal ini adalah akta perkawinan) menjadi sangat
penting.[22]
Sebab-sebab jika perkawinan tidak dicatatkan adalah banyak
terjadi kasus-kasus perkawinan yang dilakukan diluar ketentuan agama Islam,
seperti kasus nikah sirri (perkawinan rahasia) dan kasus kawin kontrak (nikah
bawah tangan).
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Quraish Shihab dalam
tulisannya pada Harian Republika mengemukakan bahwa Perkawinan baru sah bila
memenuhi sekian syarat, di antaranya adalah terdapat dua orang saksi dan wali.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa perkawinan sirri atau perkawinan rahasia
tidak direstui oleh agama, dan tidak juga dibenarkan oleh Undang-undang
Perkawinan Negara kita. Disamping persyaratan tersebut, Nabi Muhammad SAW
menganjurkan bahwa suatu pernikahan hendaknya disertai dengan walimatul ‘ursy
(pesta), walaupun hanya dengan mengundang sekian orang. Ini, untuk mensyukuri
pernikahan itu sambil menghindari kerahasiaannya. Sebab merahasiakan perkawinan
menjadikannya mirip dengan perzinaan dan dapat menimbulkan kerancuan status
pasangan suami istri serta anak yang akan dilahirkan.[23]
1.4 Budaya hukum Masyarakat di
Indonesia
Dewasa ini, Di Indonesia telah dibentuk Hukum Perkawinan yang
berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya adalah Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974. UU tersebut bukanlah UU pertama
yang mengatur pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia. Sebelumnya sudah ada UU
No. 22 Tahun 1946, yang mengaturtentangpencatatanNikah,Talak, danrujuk. Semula
UU ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, tetapi dengan lahirnya UU No. 32
Tahun 1954, yang disahkan tanggal 26 oktober 1954, Undang-undang No. 22 Tahun
1946, diberlakukan untuk seluruh daerah luar jawa dan Madura. Dengan ungkapan lain,
dengan lahirnya UU No.32 Tahun 1954 berarti UU No.22 Tahun 1946 berlaku diseluruh
Indonesia. Bahkan konon sebelum UU No,22 Tahun 1946 sudah ada peraturan yang
mengatur hal yang sama.[24]
Budaya Perkawinan masyarakat
di Indonesia, tidak lepas dari hukum adat yang ada disekitar lingkungannya. Karena perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Di
dalam penjelasan ditegaskan lebih rinci bahwa sebagai Negara yang
berdasarkan pancasila, dimana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa,
maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian,
sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani,
tetapi unsur bathin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga
yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan,
pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. [25]
Hukum yang
ada di Indonesia tidakbisalepasdaritigapengaruhhukum. Yakni, 1. Hukum islam.,2.
Hukum adat.,3. Hukumbarat. Kaitannya
dengan undang-undang perkawinan, juga tidak terlepas dari pengaruh tiga hukum
tersebut. Unsur islam sangat dominan dalam aturan undang-undang perkawinan hal
ini terlihat dari unsur pelarangan beda agama yang tersirat dalam pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian pasal 2 ayat (2) terkait
pencatatan perkawinan mendapatkan resspon beragam dari masyarakat.
Dewasa ini, pencatatan perkawinan ditanggapi berbeda oleh
masyarakat, sebagian ada yang menolak dan sebagian pula ada yang
mengharuskankan. Orang yang menolak tentang dicatatkanya suatu perkawinan
berargumen bahwasanya islam saja tidak mengatur perihal pencatatan tersebut. Argumen
tersebut menyatakanBahwa Al-Quran maupun sunah nabi Muhammad Saw jugatidak ada yang secara tegasatau secara tekstual memerintahkan pencatatan perkawinan. Seperti
di Jember, Madura, Garut.
Tak
lepas dari pendapat yang menolak dicatatnya suatu perkawinan, dalam beberapa
hal kita akan merujuk pada daerah-daerah yang terpencil, bukan sebuah rahasia
masih banyak daerah terpencil yang ada di Indonesia yang susah untuk diakses,
medan jalan terlalu berat sehingga banyak fasilitas dan progam negara yang
tidak menyentuh mereka termasuk juga
pencatatan pernikahan. Unsur pelaksanaannya yang susah untuk dijangkau
masyarakat terpencil menjadi alasan bagi beberapa orang untuk menolak aturan
pencatatan pernikahan.
Dalam pencatatan perkawinan patokan lazimnya adalah umur. Di Indonesia, umur minimal
boleh kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 Tahun bagilaki-laki dan 16
Tahun bagi perempuan. Seperti disebutkan pada pasal 7 ayat (1),”
perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
Tahun dan perempuan mencapai umur 16 Tahun.[26] Sedangkan umur belum memenuhi persyaratan
yang telah di tentukan dalam undang-undang. Maka salah satu yang menjadi problem
kenapa pernikahan tidak dicatatkan oleh pihak yang bersangkutan, karena umur mereka
(orang yang mau menikah) belum memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU, sedangkan dalam agam islam umur bukanlah patokan, balig yang
menjadi patokan diperbolehkannya seseorang untuk menikah. Hal-hal demikian pula
yang menjadi sosrotan orang-orang yang fanatisme fiqihnya kuat.
Indikasi lain orang yang menolak pencatatan pernikahan adalah
keinginnannya untuk berpoligami sepengetahuan istri atau tanpa sepengetahuan
istri. Ada unsur politis dibalik
orang-orang yang tidak mau mencatatkan pernikahan. Budaya yang demikian
lazim kita temui di kehidupan masyarakat hari ini.
Sedangkan orang yang berpendapat bahwasanya pernikahan harus di
catatkan adalah adanya suatu maslahah didalamnya, yang dimana maslahah tersebut
mempunyai dampak yang sangat besar serta banyak terhadap orang yang
bersangkutan, yakni suami istri serta keturunannya. Ketika dihubungkan dengan
pencapaian tujuan perkawinan, yakni kehidupan seluruh anggota keluarga yang
tenteram (sakinah), maka pemberitahuan perkawinan kepada masyarakat merupakan
salah satu faktor pendukung untuk mencapai tujuan perkawinan. Sebab salah satu faktor
untuk dapat membangun keluarga sakinah adalah ketenteraman psikologi anggota keluarga,
yakni pengakuan masyarakat. Sebaliknya,
kalau dalam keluarga ada kekhawatiran perkawinan diketahui orang lain,
menjadi pemicu ketidaktenteraman, sebab dalam kondisi semacam ini amat mungkin muncul
rasa was-was, bahkan ancaman.
Sebab boleh jadi selalu khawatir kalau diketahui masyarakat. Dari
kondisi tidak mendapat pengakuan ini juga melahirkan perasaan tidak ada jaminan dari masyarakat
(publik).
Pengakuan dan jaminan hak ini di masa nabi cukup dengan pengumuman kepada masyarakat.
Namun seiring dengan perkembangan masyarakat,
kemajuan administrasi dan ketatanegaraan,
bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak juga mengalami perkembangan.
Bentuk pengakuan dan jaminan ini di masa sekarang muncul dalam bentuk tulisan (hitam di atas putih),
berupa akta nikah.
Maka akta nikah merupakan bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak di
masa sekarang. Dengan ungkapan lain,
konteks dari pengumuman kepada masyarakat sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat komunal
yang terbiasa dengan lisan.
Sementara konteks akta nikah juga sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat tulis.
[27]
Dengan demikian,
sinkronisasi antara nash, konteks nash,
dan fungsinya memberikan pengakuan dan penjaminan hak, merupakan kajian tematik.
Sementara sinkronisasinya dengan perubahan bentuk pengakuan dan jaminan hak dari oral
berupa pengumuman menjadi bukti tertulis berupa akta nikah, adalah kombinasi tematik dan
holistic. Sebab disamping ada perintah untuk membuat bukti tertulis (catatan)
ketika melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana dalam Al-Baqarah
(2): 282, ada juga perubahan bentuk dengan illat yang sama di
masa nabi dan masa sekarang, sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman.
Illat dari walimahan, pengumuman, dan saksi yang
berlaku pada masa nabi adalah pengakuan masyarakat dan penjaminan hak. Sementara bentuk pengakuan dan penjaminan hak untuk masa sekarang tidak cukup lagi kalau hanya dengan walimahan dan pengumuman,
tetapi dibutuhkan bukti tertulis (akta) maka di
sinilah letak relevansi pentingnya pencatatan perkawinan (akta nikah).
Penetapan hukum dari pengumuman dan walimahan untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan
di masa nabi Muhammad Saw menjadi pencatatan (akta nikah) di masa sekarang,
sama dengan menggunakan teori analogi (qiyas) dalam teori penetapan hukum Islam (ushul
al-Fiqh).
Kemungkinan lain,
terkait dengan penetapan pencatatan perkawinan khususnya pada wilayah Negara Republik
Indonesia,
penetapan akta nikah menjadi sebuah syarat dan rukun perkawinan menggunakan teori bahwa
Negara (ulil amri) berhak menetapkan hukum untuk kepentingan warga Negara,
sesuai dengan kaidah Fiqhiyah,
الامام علي الرعية منو ط بالمصلحه تصرف
Maka bisa kita ambil suatu kesimpulan, yang dimana terkait dengan
budaya atau kebiasaan masyarakat Indonesia tentang pencatatan suatu perkawinan.
Dalam hal ini, sesuai dengan keterangan di atas, bahwasanya masyarakat yang ada
di Indonesia pada khususnya, sebagian ada yang berpendapat harus mencatatkan,
dan sebagian yang lain ada pula yang berpendapat tidak wajib atau tidak
mencatatkan perkawinan tersebut. Tak lepas dari semua itu, bahwasanya para
argumen yang menyatakan “iya” dan “tidaknya” terkait tentang dicatatkanya suatu
perkawinan mempunyai rujukan atau hujjah masing-masing. Dalam ungkapan lain,
mempunyai alasan masing-masing. Terkait alasannya tersebut, tentunya
masing-masing mempunyai nilai maslahah bagi orang yang bersangkutan.
Dewasa ini kesadaran masyarakat akan hukum semakin bertambah dan
semakin melek hukum. Implikasinya masyarakat sudah bisa menerima aturan
pencatatn pernikahan sebab ada maslahah dibaliknya. Ada kepastian hukum yang
ingin mereka miliki. Tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak orang yang
menolak pencatatan pernikahan. Tidak ada alasan untuk menolak. Penolakan hanya
atas dasar kepentingan politis yang ingin dipertahankan seperti poligami.
Konkrit kasusnya pejabat atau pegawai negri sispil banyak yang melakukan
pernikahan bawah tangan karena pernikahan mereka tidak ingin diketahui negara
atau publik seperti Irjen (POL) Joko Susilo.
Terkait dengan pencatatan pernikahan dalam perspektif antropologi,
tentunya tak lepas dari yang namanya budaya kultural. Dalam hal ini peneliti
mencantumkan adat pernikahan di daerah Samin, yang dimana dalam adat ini tidak mencatatkan pernikahannya.
Tentunya adat samin mempunyai alasan yang kuat yang sehinggga tidak
mengharuskan di adakanya suatu pencatatan pernikahan.
Peneliti dalam hal ini, mengaca pada perkawinan adat masyarakat
samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, menjelaskan
terkait dengan penolakan diadakanya suatu pencatatan perkawinan dalam artian
adat samin ini tidak mengharuskannya. Bahwasanya, perkawinan suku samin, tidak
mengenal encatatan perkawinan. Asyarakat samin tetap dengan menggunakan hukum
dari nenek moyangnya yang melawan pemrintah. Berdasarkan keercayaanya, mereka
menganggap manusia, sedangkan orangtua mereka juga manusia. Oleh sebab itu suku
samin tidak mau patuh terhadap pemerintah. Ketika perkawinan, mereka cukup
melibatkan saudara, tokoh adat dan orang tua bagi mereka, demikian sudah cukup
dan sah. Tidak perlu melibtakan camour tangan pemerintah.
Mengenai sejarah perlawanan masyarakat samin terhadap perkawinan
negara memang sangat panjang lebar untuk didiskripsikan. Didalam sejarah
tersebut terdapat alasan-alasan dan faktor tentang perlawanan masyarakat samin
terhadap perkawinan negara.
Ajaran komunitas samin atau lebih sering disebut dengan sedulur ,
seludur sikep tersebut merupakan budaya masyarakat samin, yaitu tentang
keseimbangan, keharmonisan, persaudaraan. Hal tersebut adalah prinsip dan
falsafah hidup komunitas samin dan masih dipegangi oleh mereka. Sampai
sekarang, mereka berupaya mempertahankan Tradisi Lisan yang mereka terima dari
leluhur mereka dan diajarkan atau disosialisasikan kepada anak turunnya. Dengan
demikian ini merupakan upaya demi kelanjutan generasi dan eksistensi kominitas
samin yang berbudaya dan bertradisi spesifik.
Masyarakat samin tidak disentuh budaya tulis menulis dalam proses
perkawinan, karena budaya leluhurnya tidak mengajarkan pencatatan
perkawinan. Disini terlihat bahwa, komunitas sedulur sikep menginginkan
untuk diakui eksistensi mereka melalui adat perkawinan yang berlaku secara adat
pada komunitas mereka. Sikap warga komunitas sedulur sikep tersebut juga nampak
sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi yang ada, yaitu tidak mau
mencatatkan perkawinan mereka dilmbaga yang berkompeten dalm hal itu.
Berpijak pada
Undang-Undang No.1 Thn 1974 tentang
perkawinan, terdapat permasalahan penting yang hendaknya diklarifikasi.
Perkawinan hendaknya dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Samin Bombong tidak
mengenal pencatatan perkawinan karena tidak diajarkan oleh leluhurnya. Yang
berkewajiban dan berhak menikahkan anak adalh orangtuanya sendiri. Tidak dengan
adminstrasi pemerintahan (KUA atau catatan SIPIL), karena anggapannya
pemerintah adalah lembaga yang dijalankan oleh manusia, sementara bapak ibu
samin juga manusia. Jika bapak atau ibu manten meninggal dunia (tiada) makan
yang menyerahkan kemanten adalah Pak De (kakak kandung dari orangtua kemanten),
dan jika Pak De tidak ada, diwakilkan kepada Pak Lek (adik kandung bapak
kemanten putra).
Tidak
disertakannya peran Negara (KUA atau Catatan Sipil) karena dalih bahwa Adam
kawin dengan Hajar pun tidak menyertakan catatan “tertulis”. Samin lebih
mementingkan kenyamanan dan ketentraman berkeluarga, interaksi sosial, dan
dengan pemerintah RI, tidak mempersoalkan “surat”. Selama ini argumen
pentingnya surat nikah sebagai bentuk antisipasi negara dalam memfasilitasi
warganya jika terjadi persengketaan. Dengan pencatatan nikah versi pemerintah
agar mendapatkan kepastian hukum. Bagi masyarakat samin, kepastian hukum
diwujudkan dengan realisasi prinsip perkawinan dalam berperilaku, termasuk
dalam perkawinan jika terjadi persengketaan keluarga, menyangkut perceraian dan
harta warisan cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan prinsip saling
memahami dan menyadari. Hal ini diakuui sendiri oleh penyusun, yang memperolah
data bahwa tidak ditemukan konflik perceraain dan pembagian harta warisan,
apalagi permasalahan suami atau istri yang menikah lagi dengan cara berbohong
mangaku belum menikah. Semua itu adalah pesan moral bagi kita yang selalu
mendewa dewakan formalitas, kadang kala menafikan realitas kehidupan yang etis.
Interpretasi
Samin di sini bisa dideskripsikan sebagai wujud demokrasi yang terlandaskan
pada adanya persetujuan atau kesepakatan bersama sebagai landasan yang sah yang
di dukung komponen masyrakat banyak. Samin merupakan legitimasi pembenaran
dalam tataran komunitasnya yang tentunya berbeda dengan legitimasi dari
lingkungan pemerintahan. [1]
Masyarakat samin tetap berada di dalam ajaran nenek moyangnya, oleh
karena itu mereka tidak patuh terhadap hukum pemerintah sebagai aturan sosial
dakam suatu masyarakat. Masyarakat samin tidak merubah tatapi senantiasa
menjaga ajaran leluhur. Meraka tetap setia pada ajaran nenek moyang, dan akan
selalu mempertahakannya sampai akhir hayat, oleh krena itu, hukum sebagai
sarana kontrol sosial tidak berfungsi pada suku samin karena mereka tetap
mempertahankan tradisi dan hukum yang telah lama hidupdalam komunitasnya
(livinglaw). Mereka masih tetap eksis menjalankan tradisinya dan tidak akan
terpengaruh oleh perkembangan zaman dalam bentuk apapun. Kaitannya dengan
pencatatan perkawnian, suku samin adalah salah satu suku atau suatu entitas
yang menolak bukan kerana alasan kepentingan tetapi ada faktor budaya dan adat
yang sangat berpengaruh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah ditelaah lebih jauh,
ternyata UU No 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan lebih khusunya pasal 2 ayat 2
mengenai pencatatan pernikahan memang tidak
secara tegas menyatakan pencatatan itu wajib. Secara tekstualis undang-undang itu memang bersifat administratif,
akibatnya tidak ada akibat terhadap keabsahan perkawinan.
Ini dapat dibuktikan dengan aturan PP No. 9 Tahun
1975 pasal 45, yaitu peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pelanggaran
pencatatan dapat dikutip pertama, kecuali apabila ditentukan lain oleh
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka : (a) barang siapa yang
melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan
pemerintah ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500. orang yang
melakukan perkawinan tanpa mencatatkan hanya dikenai sanksi denda tanpa ada efek terhadap perkawinan tersebut.
Meski ada perbedaan pendapat dikalangan ahli hukum,
antara mewajibkan atau tidak terkait pencatatan perkawinan toh, nyatanya penegakan aturan itu kembali kepada ketegasan pemerintah dalam melindungi hak-hak warganegaranya. Mengingat pentingnya pencatatan pernikahan, yakni demi kepastian dan jaminan hokum diharapkan pemerintah lebih tegas lagi dalam mengakkan hukum,
supaya tidak adalagi kasus pernikahan bawah tangan yang pada akhirnya ada pihak yang
dirugikan.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini budaya pernikahan semakin membaik dalam artian sudah banyak masyarakat yang
mendaftarkan perkawinannya. Semakin meleknya masyarakat akan ketertiban administrasi membuat kesadaran mereka tumbuh akan pentingnya pencatatan pernikahan.
Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pihak-pihak yang
sengaja tidak mendaftarkan pernikahan demi
kepentingan politik pribadi saja. Untuk itu pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengahadapi kasus-kasus sedemikian rupa.
DAFTAR PUSTAKA
- Hasbul Wannimaq, Perkawinan Terselubung Diantara Berbagai Pandangan , Golden Terayon Press, Jakarta. 1994.
- Drs. Sudarsono, S.H, Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta, Jakarta. 1994.
- · Prof. Dr.H. Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim: Studi Sejarah, metode Pembaruan, dan Materi dan Status Perempuan Dalam Hukum Perkawinanlkeluarga, ACAdeMIA + TAZZAFA, Yogyakarta. 2009.
- Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan islam Indonesia: antara fikih munakahat dan Undang-Undang Perkawinan,Kencana, Jakarta,2006.
- asy-Syahir ahmad bin al-Husain, Syarh Fath al-Qarib al-Mujib halm 43
- Drs. Sleman Abidin, Drs. H. Aminuddin, Fiqih Munakahat, CV pustaka setia, Jl. BKR (Lingkar Selatan)
- at-atihami Muhammad,Merawat Cinta Kasih Menurut Syari’at Islam, Ampel Mulia, Surabaya. 2004.
- Al-Faifi Sulaiman, Ringkasan Fiqih Sunnah, UMMUL QURRA, Jakarta. 2013
- Idris Ramulyo Mohd, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.
- Wardah Nuroniyah, S.H.I, M.SI., Drs. H. Wasman, M. Ag. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011
- Muhammad Nurhaji,” Perkawinan Adat Masyarakat Samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupeten pati ( Perbandingan antara hukum adat Samin Dan Undang-undang No 1 tentang perkawinan)”Laporan Penelitian) Yogyakarta.
[1]Muhammad
Nurhaji,” Perkawinan Adat Masyarakat Samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo
Kecamatan Sukolilo Kabupeten pati ( Perbandingan antara hukum adat Samin Dan
Undang-undang No 1 tentang perkawinan)” Laporan Penelitian) Yogyakarta
Hal 87-90