Minggu, 01 November 2015

Antropologi Hukum Islam (Pencatatan Pernikahan)



PENCATATAN PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM
Dosen Pengampu : DR. Ali Sodiqin


Oleh Kelompok 6:
Husniyatul Jauhariyah                            12360028
Miss. Tanita maknab                              12360025
Putri Rahyu                                            12360029
Nitalia Al Khoiriyah                              12360032
Rofiqoh Jumaylia                                   12360065
Itsnaatul Lathifah                                   12360066


FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
PRODI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
UIN SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA
2012/2013

 

KATA PENGANTAR
Puji syukur tiada henti kami panjatkan kepada Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan anugrah, kenikmatan dan kesempatan yang sangat berharga bagi kami, sehingga kami mampu menyelesaikan proposal penelitian yang berjudul “Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Antropologi Hukum”tanpa ada suatu kendala yang berarti, kami berharap dengan selesainya proposal ini dapat membantu kelancaran belajar dan dapat memberikan manfaat bagi penulis maupaun para pembaca.
Selanjutnya kami menyadari betul bahwasannya proposal ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, suatu kehormatan jika pemabaca berkenan memberikan kritik dan  saran mengenai hal-hal yang salah maupun kurang dari makalah ini. Semoga dengan kebaikan anda Allah membalasnya lebih dari apa yang kita harapkan. Amin.
Yogyakarta,19 Oktober 2014


                                                                                                                                   Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................
DAFTAR ISI......................................................................................
1  1.1  Latar Belakang Masalah................................................................ 
1  1.2  Batasan dan Rumusan Masalah..................................................... 
1  1.3  Tujuan dan kegunaan penelitian.................................................... 
1  1.4  Kerangka Teoritik ......................................................................... 
1  1.5  Metode penelitian ......................................................................... 
1  1.6  Sistematika Penulisan....................................................................
 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat Indonesia merupakan suatu entitas yang sangat beragam, implikasinya banyak sistem hukum yang beragam pula. Meski berbeda tetapi keberagaman itu tetap diakui sebagai hukum yang hidup dimasyarakat. Ada banyak sistem perkawinan yang berlaku di Indonesia diantaranya adalah perkawinan dengan cara adat dan perkawinan dengan cara agama. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam sudah barang tentu sistem pernikahan yang berlaku di kalangan mayoritas adalah pernikahan dengan sistem islam.
Menurut hukum islam pernikahan itu dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Dalam ranah mazhab, syarat dan rukun antara satu imam mazhab dengan iman mazhab yang lain ada persamaan dan ada pula perbedaan. Misalkan Imam Syafi’i mensyaratkan wali harus laki-laki sedang Imam Hanafi menganggap perempuan juga bisa menjadi wali[1].
Dalam realitasnya perkawinan yang terjadi di masyarakat menuai berbagai persoalan. Ini terjadi kerana adanya gesekan yang terjadi di masyarakat baik sosial, politik, ekonomi, maupun budaya. Dinamika masyarakat yang berkembang pesat sangat mempengaruhi perilaku hukum manuisa. Sedangkan regulasi hukum islam tidak cukup untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dewasa ini. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya regulasi hukum yang revoulisoner terkait aturan pernikahan.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan serta demi menyatukan sitem hukum yang selama ini semrawut, maka dibentukalah suatu regulasi yang mengatur soal perkawinan yakni UU NO 1 Tahun 1974. Negara menganggap sah suatu perkawinan apabila perkawinan itu dicatatkan demikian sesuai dengan pasal (1) ayat (2). Adanya aturan yang demikian tentunya akan berdampak pada akibat hukum yang ditimbulkan.
Berbagai respon mengalir dari berbagai kalangan masyarakat terkait pencatatan perkawinan. Ada yang menyambut secara positif karena menyadari pentingnya pencatatan perkawinan dan dirasa manfaat besar yang ditimbulkan dari aturan tersebut. Ada pula yang menyambut secara negatif, umumnya kalangan ini berasal dari kalangan muslim fundamentalis serta kalangan muslim tradisionalis.
Kajian literatur klasik (kitab fiqih) tidak ditemukan perihal pencatatan perkawinan sebagai sahnya perkawinan.  Perkawinan merupakan ranah privat yang seharusnya negara tidak berhak ikut campur dalam urusan itu. Umumnya alasan demikian yang menjadi dalih kalangan yang menolak pencatatan perkawinan.  Tetapi mereka lupa melihat sisi positif dari aturan tersebut, pencatatan perkawinanberfungsi untuk data kependudukan, seperti perkawinan itu sendiri, perceraian, serta berhubungan dengan status anak atas hak kewarisan dan sebagainya. Ketika terjadi perselisihan atau masalah dengan perkawiana itu maka bisa dilakukan upaya hukum yang sangat membutuhkan akta otentik.
            Pernikahan memang ranah privat yang negara seharusnya tidak ikut campur, tetapi dalam era dewasa ini, kita tidak bisa memisahkan diri dari negara. Kita berbicara soal kita bagian dari warga negara. Secara tidak langsung kita telah menyatakan diri tunduk kepada penguasa, meminjam istilah Jhon Locke kita telah terikat pada kontrak sosial[2]. Ada kaidah usul fiqih yang menyatakan :
تَصَرُّفُ الاِمَامِ عَلَى الرَّعِيَةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ
kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatannya” kaidah diatas menjadi dasar atas legitimasi pemerintah terhadap rakyatnya sejauh apa yang menjadi kebijakannya adalah maslahat untuk rakyatnya.  Sedangkan UU No.1 Tahun 1974 pasal (1) ayat (2) dirasa membawa maslahah yang besar bagi rakyat. Setidaknya pengakuan secara otentik yakni dengan diterbitkannya surat nikah dan kepastian hukum yang dijamin.
            Dalam al-Qur’an akad jual jual beli atau utang piutang sangat dianjurkan untuk dicatatkan sesuai dengan al-Baqarah (2) ayat 282
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ... الاية
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”Qs. al Baqarah (2) ayat 282
akad nikah yang lebih penting dan sakral maka jauh lebih di anjurkan pencatatanya. Demikian juga dengan sabda Nabi أعلنوا النكاح ولو بالشاةNabi mengutus para sahabat untuk menyiarkan pernikahan dan melaksanakan walimah meski dengan satu kambing.Secara antropologi penjelasan terkait dua nash tersebut akan menjawab segala polemik terkait pencatatan pernikahan. Untuk itu, penting kiranya untuk melakukan penelitian terkait pencatatan pernikahan yang dibingkai menggunakan frem Maqasid Syariah dengan pendekatan antropologi.
B.     Batasan dan Rumusan Masalah
Penelitian ini berusaha untuk menjelasakan bagaimana pandangan hukum  islam terkait pencatatan perkawinan dengan menggunakan frem Maqasid Syariah. Jadi sejauh mana hukum islam merespon pencatatan perkawinan dengan pendekatan antropolgi. Dari situ maka terbentuklah suatu rumusan sebagai mana berikut:
a.       Apakah pengertian, rukun, syarat, dan asas-asa pernikahan?
b.      Bagaimana ketentuan pencatatan perkawinan UU No 1 Tahun 1974?
c.       Bagaimana respon masyarakat dengan ketentuan pencatatan perkawinan?
Dari rumusan tersebut, diharapkan nantinya penelitian ini bisa menjelaskan lebih jauh bagaimana dengan urgensi pencatatan perkawinan dan respon hukum islam.
C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini ada beberapa hal yang hendak di capaioleh penulis :
a.       Untuk mengetahui bagaimana penjelasan antropologi terkait pencatatn perkawinan
b.      Untuk mengetahui kondisi masyarakat zaman Rasulullah dan masyarakat dewasa ini beserta persoalannya tentunya sekitar persoalan pernikahan.
c.       Untuk mengetahui pandangan hukum islam terkait pencatatan perkawinan
Diharapkan penelitian ini berguna untuk :
a.       memberikan penjelasan terkait problematika pencatatan perkawinan yang selama ini masih danggap bermasalah oleh sebagian masyarakat Indonesia
b.      memberikan kontribusi kajian ilmiyah bagi dunia hukum islam mengenai hukum perkawinan islam dan perkembangannya
D.    Kerangka Teoritik
Dalam islam, perkawinan memang sangatlah dianjurkan, karena perkawinan mempunyai nilai-nilai keagamaan sebagai tujuan wujud ibadah kepada Allah dan sunnah nabi, di samping mempunyai nilai-nilai kemanusiaan untuk memenuhi naluri hidup sebagai manusia guna melestarikan keturunan, mewujudkan ketentraman hidup, dan menumbuhkan rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat.[3]
            Undang-undang perkawinan yang dimiliki Indonesia, yakni UU No 1 Tahun 1974, merupakan usaha bangsa indonesia (lewat lembaga parlemennya) untuk memiliki suatu unifikasi dan kodifikasi hukum dalam Undang-undang perkawinan, hal ini berangkat dari beragamnya peraturan perkawinan dalam hukum islam (fiqh) menjadikan keputusan yang berbeda-beda pula dalam memecahkan suatu permasalahan hukum di Indonesia, di samping rasa keadilan juga untuk memeberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum.
            Maka penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang ada di sekitar teks dan konteks terkait penetapan hukum pencatatan perkawinan termasuk juga kondisi masyarakat disekitar pada saat turunnya suatu perintah. Berikut teori yang akan kami gunakan sebagai alat analisis:
1.      Asbabun Nuzul
Teori ini sangat dikenal dalam dunia Ulumul Qur’an, digunkan untuk memahami teks dan mengahsilkan maknanya. Dengan mengetahui sebab maka akan menghasilkan pengetahuan sebab dan musababnya.[4] Sehingga dapat dipahami seutuhnya apa yang terjadi disekitar teks.
2.      Asbabul wurud
Teori ini sangat dikenal dalam dunia Ulumul Hadis, menjelaskan terkait apa yang melatarbelakangi sebuah hadis itu ada. Hampir sama dengan teori Asbabun Nuzul  dalam Ulumul Quran hanya beda istilah saja. Teori ini digunakan untuk meneliti menganalisis apa yang terjadi sekitar teks.Memahami apa yang sebenarnya terjadi disekitar teks. Mengkaitkan teks dengan realitas.
3.      Maqasid Syariah
Maqasid Syariah memiliki pengertian sebagai tujuan penetapan hukum. Tolak ukur ditetapkannya suatu hukum tidak lain adalah maslahah. Ada tiga maslahah yang terkandung dalam Maqasid Syariah yakni maslahah daruriyat, maslahah hajiyat, dan maslahah hajiyat.[5] Teori ini digunakan untuk menganalisis pencatatan pernikahan sehingga diketahui urgensi dari pencatatan pernikahan.
4.      Historis
Teori historis ini mencoba untuk memberikan gambaran kondisi masyarakat dengan menggunakan pendekatan historisitas.
E.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research ), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kaidah ushul fiqh, ensiklopedi, jurnal, majalah dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji.
2.      Sifat Penelitian
Dalam penyusunan penelitian ini penyusun menggunakan tipe penelitian deskriptif. Deskriptif berarti menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu dan menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala dengan adanya hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala yang lain dalam masyarakat.
F.      Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan penyusunan dan pembahasan penelitian ini agar lebih terarah, maka disusunlah kerangka penulisannya sebagai berikut:
Bab pertama adalah pendahuluan yang terdiri dari tujuh sub bahasan yaitu: latar belakang masalah, rumusan masalah, maksud dan tujuan penelitian,metode penelitian, kerangka teoritik, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, gambaran umum tentang pencatatan perkawinan dipandang dari Undang-undang No.1 Tahun 1974. gambaran respon masyarakat Indonesia terkait dengan undang-undang pencatatan pernikahan khususnya masyarakat yang beragama islam.
Bab Ketiga, penutup yang berisi kesimpulan dan saran, yang didapat penulis setelah mencermati penelitian terhadap masalah yang dibahas yaitu pencatatan pernikahan dalam perespektif antropologi.


BAB II
PEMBAHASAN
1.1 GAMBARAN PERKAWINAN SECAR UMUM
A.    Definisi dan Status Perkawinan
Perkawinan dalam berbagai literature berbahasa  Arab disebut dua kata, yaitu nikah (نكاح) dan zawaj (زواج). [6]Secara etimologi, nikah (kawin) berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء), dan juga berarti “perjanjian” (عقد).[7] Dari pemahaman terhadap pengertian tersebut dapat disimpulkan kawin menurut arti asli adalah hubungan kelamin.
Dalam pernikahan, ridanya laki-laki dan perempuan, serta persetujuan antar keduanya merupakan hal yang pokok untuk mengikat hidup berkeluarga. Perasaan ridha dan setuju bersifat kewajiban yang tidak dapat dilihat dengan jelas. Karena itu, harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemanuan mengadakan ikatan suami istri. Perlambang itu diaturankan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang melangsungkan akad. Inilah yang merupakan sigat dalam pernikahan.[8]
Secara terminologi, ulama Hanafiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang bermanfaat untuk melakukan  mut’ah secara sengaja. Artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta’ (bersetubuh) dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar’i.
Terkait dengan pernikahan, Sayuti Thalib menegaskan perkawinan harus dilihat dari tiga segi pandangan, yaitu: segi hukum, sosial, dan agama. Dipandang dari segi hukum, perkawinan itu merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat. Perkawinan bukan hanya sekedar untuk keabsahan melakukan persetubuhan, tetapi lebih jauh dari itu bertujuan untuk mencapai sesuatu yang lebih luhur karena memang perkawinan itu dipandang sebagai sebuah persetujuan perikatan atau kontrak. Lebih lanjut Bustanul Arifnin menyatakan, kemudian dikutip oleh Khoiruddin Nasution:“ perkawinan dalam Islam bukan sekadar restu, juga bukan sekadar pengakuan atau legalisasi hubungan seorang pria dengaan seorang wanita, tetapi merupakan perjanjian yang suci, kokoh dan kuat.
Dari segi agama, perkawinan itu dianggap suatu perjanjian yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci, yang kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling minta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah seperti termaktub dalam al-Qur’an:
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا[9]
Dari beberapa pengertian perkawinan di atas, dapat penyusun simpulkan bahwa perkawinan adalah suatu akad( perjanjian) antara seorang pria dengan seoang wanita untuk saling melengkapi serta menimbulksn hak dan kewajiban di antara keduanya dalam membentuk rumah tangga yang hormanis dan mentaati perintah agama.
B.     RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Dengan ungkapan lain, rukun adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan unsur yang mewujudkan perbuatan. Sedangkan syarat adalah janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi); segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, memiliki,dsb).
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas:
1.      Adanya calon suami dan Istri yang Akan Melakukan Pernikahan
Sudah menjadi sunatullah bahwa semua maklhuk dijadikan oleh Allah SAW, di buka bumi dengan berpasang-pasangan termasuk manusia. Sebagai makhluk social, manusia jelas membutuhkan teman hidup dalam masyarakat yang diawali dengan membentuk keluarga sebagai unsur masyarakat terkeci
Perhatikan firman Allah SAW:
ومن كل شى ء خلقنا زوجين لعلكم تدكوننن:٤٩
Artinya
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.            (Q.S. Al-Zariyat:49)
Dalam ayat lain Allah SAW. Juga berfirman:
سبحن الدي خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون
Artinya:
Mahasuci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”(Q.S. YASIN:36)
untuk menghalalkan menghubungan antara laki-laki dan perempuan disyari’atkanlah pernikahan. Oleh karena itu, apabila seseorang telah mampu memberikan nafkah dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan maka dianjurkan untuk menikahan.
Allah SAW. Berfirman
فانكحواماطاب لكم من النساء
Artinya:
maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi” (Q.S. Ani-Nisa:3)
Nabi Muhammad SAW. Juga berdabda dalam sebuah hadistnya:
عن عبد الله ابن مسعود قال لنا رسول الله صلى لله عليه وسلم :يا معشرالشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطح فعليه بالصوم فانه له وجاء
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud Rasullah SAW bersabda kepadaku, “ wahai para pemuda! Barang siapa yang telah mampu memberi nafkah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan farji. Dan barang siapa yang tidak sanggap, maka berpuasalah, karena puasa itu merupakan bentang bagi dirinya” (Muttafaq alaih)
2.      Adanya wali dari Pihak Calon Pengantin Wanita
Akad nikah akan dianggap sah apabila seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya.Keterangan ini dapat dilihat dalam sebuah hadist Nabi SAW yang berbunyi sebagai berikut:
ايما امراة نكحت بغير ادن وليها فنكاحها باتل
Artinya:
“Barang siapa di antara perempuan menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal”
                                                                        (H.R. Empat ahli hadist, kecuali Nasa’i)
Dalam hadist lain Nabi SAW juga bersabda:
لاتزوج المراة ولا تزوج المراة نفسها
Artinya:
“janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lainnya,dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”
                                                                                    (H.R. Ibnu Majah dan Darutqutni)
3.         Adanya Dua Orang saksi
            Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orangyang menyaksikan akad nikah tersebut
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لا نكاح الا بولي وشا هدي عدل
Artinya:
“nikah itu tidak sah, melainkan dengan wali dan dua orang saksi”(H.R.Ahmad)
3.      Sighat Akad Nikah, yaitu ijab Kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan diwajibkan oleh calon pengantin.
C.    Tujuan dan Asas- Asas Perkawinan
Pernikahan merupakam salah satu sunnah Nabi dan petunjuk para Rosul. Nabi dan Rosul adalah para pemimpin yang harus kita teladani. Seperti yang telah ditegaskan dalam Firman Alloh SWT :
ولقدارسلنارسلامن قبلك وجعلنالهم ازوجاوذرية وماكان لرسو ل ان ياء تي باء ية الا باءذن الله لكل اجلك كتاب
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum mu dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.”(Ar-Ra’d : 38)
                Ibnu Mas’ud menuturkan, “Andaikan ajalku tinggal sepuluh hari dan aku tahu aku akan mati pada batas terakhirnya, sementara itu aku masih mempunyai kesempatan untuk menikah, tentu aku akan menikah karena khawatir terjerumus dalam fitnah.” (H.R.Haitsani. Kitab Nikah). Menyinggung tentang tujuan perkawinan, sebagaimana uraian Khoiruddin Nasution, tujuan itu kalau disimpulkan akan terlihat minimal 5 (lima) tujuan umum.
Pertama, untuk memperoleh kebahagiaan dan ketentraman sekaligus membangun keluarga sakinah[10], sebagaiman tersurat dalam Al-Qur’an :
فاقم وجهك لدين حنيفافترت الله التي فطر الناس عليها لاتبديلالخلق الله ذلك الدين القيم ولكن اكثر الناسل لايعلمون
Kedua, tujuan regenerasi umat manusia (reproduksi) di bumi atau memperoleh keturunan yang saleh. Tujuan ini pun tertera dalam surah an-Nisa ayat 1,
يايهاالناس اتقواربكم الذي خلق كم من نفس وحدة وخلق منهازوجهاوبث منهمارجالا كثيرا ونساء والتقوا الله الذي تسالون به والارحام ان الله كان عليكم رقيبا
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanyaAlloh menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Alloh memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (periharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasimu.[11] Seperti yang diungkapkan Harun Nasution pula dalam bukunya menyatakan bahwa dengan terjaminnya generasi manusia sama dengan terjaminnya eksistensi agama Islam
            Ketiga, tujuan pemenuhan kebutuhan biologis. Ayat yang berhubungan dengan tujuan ini difirmankan oleh Alloh SWT dalam dua surat.
Dalam surat Al-Ma’Arij ayat 29-31 yaitu, yang artinya “Dan orang-orang yang memlihara kemaluannya(29)”, “kecuali terhadap istri-istri mereka dan budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya merka dalam hal ini tiada tercela”. “Barang siapa mencari yang dibalik itulah orang-orang yang melampaui batas”.[12] Dan masih sangat banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan tentang tujuan perkawinan sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, ada dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-7, surat Al-Baqarah ayat 187 dan ayat 223.
            Keempat, tujuan menjaga kehormatan. Salah satunya yaitu orang-orang yang menjaga pergaulannya dengan lain jenis. Akhlaq yang islami inilah yang banyak pengaruhnya untuk menunutun kemana arah kita manusia harus menitikkan langkah dan bersosial, baik dengan sesama, terlebih dengan Alloh SWT.
            Kelima, tujuan ibadah/ mengikuti sunnah nabi SAW.
Tujuan-tujuan yang dikemukakan diatas oleh beberapa sunnah Nabi Muhammad SAW. Diantaranya Nabi Muhammad SAW mempunayi harapan pribadi bahwa ummatnya akan berjumlah banyak pada akhir zaman nanti.[13] Pentingnya reproduksi agar kita ummat Islam senantiasa menjaga keturunan yang baik, tentunya dengan mewarisi akhlak yang baik pula seperti akhlakul karimah yang telah diajarkan Nabi SAW. Tentunya di kemudian hari akan menjadi umat yang banyak juga berkualitas.
            Dalam perkawinan merupakan keadaan kondisi alami terbaik, dalam suatu pemenuhan kebutuhan biologis kita. Selain untuk melestarikan keturunan akan tetapi nasab yang baik pun manjadi sesuatu ayng sangat diperhatikan dalam Islam.
Sabda Rosul SAW : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur (banyak anak) karena aku membanggakan kalian dan diantara para Nabi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan lainnya dan ini hadits shahih)[14] Dalam suatu rumah tangga yang haruslah diperhatikan sifat kita masing-masing, terpenting lagi jika kita sudah memiliki keturunan, perbuatan dan perkataan kita tentulah akan menjadi tutntunan anak-anak kita kelak, seperti dikatakan pula dalam pepatah bahasa Indonesia disebutkan bahwa buah yang jatuh tidak akan jauh-jauh dari pohonnya. Dengan begitu kita berusuha sebisa mungkin sekuat mungkin melakukan yang selalu akan menjadi yang terbaik yang tentunya akan menjadikan manfaat yang besar bagi kehidupan di dunia dan di akhirat kelak. Tanggung jawab pun akan semakin terlatih ketika kita mengetahui apa keperluan dan kebutuhan yang mau tidak mau harus dipenuhi karena menjadi orangtua adalah sesuatu yang sangat istimewa dalam menentukan karakter anak kelak. Diibaratkan anak sebagai sebuah kaset kosong, yang terserah kita akan mengisinya dengan apa, menjadikan baik ataupun buruknya sangatlah mudah kita bentuk, karena dalam masa-masa sebelum dewasa itulah anak meniru apa yang menjadi kebiasaan dalam lingkungan dimana ia hidup. Serta melalui perkawinan, terciptalah ikatan kekeluargaan, unsur-unsur cinta antara keluarga dan ikatan-ikatan sosial yang diberkahi semakin kuat, yang memang pada dasarnya diperkuat dan ditopang oleh Islam.
D.    Asas-asas Perkawinan
            Asas-asas perkawinan merupakan fondasi sekaligus unsur untuk membangun suatu keluarga sakinah. Bahkan asas ini juga yang menjadi indikator tercapai atau tidaknya suatu perkawinan[15]
Asas-asas yang dimaksud adalah:
1.      Masing-masing suami istri mempunyai tekad hanya mempunyai seorang sebagai pasangan dalam kehidupan rumah tangga (monogami).
2.      Ada kerelaan, musyawarah dan demokrasi, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik antara anggota keluarga
3.      Perkawinan itu untuk selamanya
4.      Anggota keluarga memenuhi dan melaksanakan norma agama
5.      Berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram dalam kehidupan keluarga, seperti yang tercantum dalam surat ar-Rum ayat 21, ayng artinya “Dan diantaratanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
6.      Hubungan suami istri adalah hubungan partnership, yang berati saling membutuhkan, saling menolong saling membantu dalam menyelesaikan urusan rumah tangga, serta adanya keadilan diantara anggota keluarga.
Selain asa-asas diatas juga disebutkan pula dalam perspektid UUP, yang tercantum dalam UUP, yang salah satu asasnya yaitu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena dalam tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Maka dalam UUP menganut prinsip untuk mempersukar perceraian.Untuk bercerai harus ada alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
Terkait dengan pengertian, rukun, syarat tujuan dan asas dalam perkawinan, apabila dikaitkan dengan aspek Antropologi sangat mengutamakan akan adanya kemaslahatan. Kenapa ada beberapa syarat dll sebelum  di adakanya atau dilaksanakan suatu perkawinan. Dalam hal ini pula, bisa mengacu pada hal lainnya yang ada kaitanya dengan aspek social yakni dimana di dalam masalah perkawinan pasti ada namanya walimahan atau pengumuman (I’lanu nikah). Tujuan dari itu semua adalah agar terjamin hak-haknya orang yang bersangkutan tersebut. Dalam hal ini pula, ada aspek  النفسحفظ , yakni menjaga jiwa dimana apabila seseorang menikah dan terpenuhi semua persyaratannya maka dampak positifnya ada pada orang yang bersangkutan.
1.2 Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Pencatatan Perkawinan. 
perkawinan merupakan suatu hal yang sudah umum dikenal dalam peradaban manusia. Perkawinan menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Demikian menyangkut eksistensi manusia  termasuk untuk melanjutkan garis keturunannya. Kebebasan untuk menetukan pasangan hidupnya berada ditangan manusia seutuhnya. Meski ada ketentuan agama islam yang menyatakan bahwa seorang ayah berhak untuk menetukan siapa pasangan anak gadisnya dengan hak ijbar. dalam hal ini negara tidak berhak melakukan intervensi soal urusan perkawinan sebagaimana yang dilakukan ayah terhadap anak gadisnya.
Namun bagaimana dengan ketentuan negara yang mengartur persoalan pencatatan perkawinan? Pencatatan perkawinan bukanlah termasuk usaha negara untuk memasuki dan mengintervensi ruang-ruang privat warga negaranya. usaha penacatatan perkawinan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh negara untuk mengatur administrasi yang bersangkutan dengan warganegaranya.  Negara mengatur masyarakat demi kepentingan dan maslahat bersama. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan penting diadakannya pencatatan perkawinan. Demikian dilakukan untuk menjamin hak-hak masing-masing warga negaranya dapat terpenuhi.
Pencatatan perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa hukum lainnya, misalnya kelahiran dan kematian yang dinyatakan dalam daftar pencatatan yang telah disediakan. Di Indonesia ketentuan terkait dengan pencatatan perkawinan tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari pasal 2 undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan dan penafsiran. Pasalnya apakah persoalan pencataan perkawinan itu menjadikan sah atau tidaknya suatu perkawinan?
Ada dua pendapat sarjana hukum terkait persoalan pencatatan perkawinan. Pertama, ada kecenderungan hukum yang ingin memisahkan penafsiran pasal 2 ayat (1) dengan pasal 2 ayat (2), bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sedangkan pendaftaran adalah syarat administratif saja, dilakukan atau tidak, tidak mengakibatkan cacat atau lebih tegasnya lagi tidak menyebabkan tidak sahnya suatu perkawinan tersebut. Tentunya jika kita berkiblat dengan pendapat ini maka hukum untuk mencatatkan pernikahan tidaklah wajib sebab dengan tidak dicatatkannya pernikahan tidak mengurangi status hukum sedikitpun.
Pendapat kedua para sajana hukum yang lain lebih cenderung menafsirkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) itu bukan saja dari sudut yuridis saja yakni sahya perkawinan. Tetapi dikaitkan dengan sosiologis yang menurut mereka pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) itu tidak dapat dipisahkan, satu dengan yang lainnya saling terkait. Mereka mengibaratkan dua ayat tersebut seperti jalinan rajutan yang saling jalin menjalin, maka jika lepas satu rajutan maka akan berkurang kekuatan rajutan tersebut dan bahkan akan hilang sama sekali. Jika kita telaah lebih dalam pendapat yang kedua ini mencatatkan perkawinan merupakah hal yang wajib bagi siapapun, mengingat pentingnya pencatatan demi kemaslahatan dan untuk kepastian hukum.[16]
Dari dua pendapat tersebut penulis lebih cenderung terhadap pendapat sarjana hukum yang kedua. Karena menurut hemat kami pernikahan bukanlah terpaku soal sah atau tidaknya suatu pernikahan saja, tetapi ada efek lain yang timbul dari pernikahan tersebut. Sebuah pernikahan akan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban diantara suami dan istri. Akan ada akbiat hukum yang lahir dariperkawinan. Baik itu berkaitan dengan suami, istri, anak dan harta benda.
Mengapa demikian? Karena sejatinya pernikahan akan menimbulkan beberapa akibat hukum dibahwah ini:
a.       Menjadi halalnya hubungan seksual anatara suami dan isteri
b.      Mahar (mas kawin) menjadi milik istri
c.       Timbulnya hak dan kewajiban suami istri
d.      Anak- anak  yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah.
e.       Suami dan istri secara bersama-sama berkewajiban untuk mendidik anak-anak hasil perkawinan mereka.
f.       Bapak berhak menjadi wali nikah dari anak perempuannya
g.      Suami dan istri berhak saling mewarisi, demikian pula dengan anak-anak hasil perkawinan tersebut
h.      Bila suami dan istri meninggal dunia maka salah satu diantara mereka berhak menjadi wali pengawas, baik terhadap harta maupun terhadap anak-anak mereka, kecuali hak-hak mereka dicabut secara sah oleh pengadilan.
Demikian banyaknya akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu ikatan perkawinan maka harus ada sebuah regulasi yang mengatur terkait perkawinan, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dirasa bisa membantu mengakomodir kebutuhan tersebut, meski masih ada hal-hal yang harus diperbaiki. Dicatatkannya sebuah perkawinan akan membantu menjaga hak-hak masing masing pihak. Surat nikah bisa untuk dijadikan bukti otentik jika ada perselisihan ataupun wanprestasi.
Lahirnya undang-undang nomer 1 tahun 1974 memiliki alasan tersendiri. Undang-undang ini menjadi respon dari masalah sosial yang ada di masyarakat. Banyaknya praktek pernikahan bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan) atau orang biasamenyebut dengan pernikahan sirri ternyata menimbulkan permasalah yang masif di masyarakat. Banyak ketimpangan yang terjadi akibat hegemoni kekuatan laki-laki, pada akhirnya perempuan dan anak menjadi korban dari pernikahan yang tidak memiliki bukti otentik dalam hal ini surat nikah. 
Salah satu kasus akibat pernikahan yang tidak dicatatkan adalah kasus pernikahan sirri Cachica Mukhtar dengan Murdiono. Pada tahun 1993 pernikahan berlangsung, dari pernikahan tersebut lahir anak laki-laki yang bernama M. Iqbal Ramadhan. Meski pernikahan Cachica dan Murdiono dianggap sah oleh agama, dimata hukum Indonesia Iqbal tidak memiliki hubungan keperdataan dengan  sang ayah. Akibatnya iqbal tidak berhak atas nafkah dan harta warisan sang ayah. Merasa diperlakukan tidak adil akhirnya Cachica mencari keadilan dengan menggunakan hak konstitusional yang ia miliki untuk mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi yang kemudian diputus dengan putusan MK Nomer 46/PUU-VIII/2010.
Contoh kasus diatas adalah salah satu dari ribuan kasus yang ada di Indoensia terkait dampak dari pernikahan yang tidak dicatatkan. Undang-undang No 1 Tahun 1974 merupakan trobosan hukum yang lahir melalui lembaga legislatif dalam hal ini DPR dengan melibatkan para ahli hukum islam (Ulama) dalam pengkajiannya. Tidak serta merta aturan ini diterima oleh masyarakat. Ada beberapa kelompok yang secara tegas menolak aturan ini, khususnya dari kalangan islam bukan dari yang lain. Hal ini disebabkan karena hanya kaum islam yang memiliki aturan yang cukup lengkap terkait hukum keluarga khususnya aturan pernikahan. Orang-orang yang memiliki fanatisme terhadap fiqih akan jela menolak hal tersebut, sebab dalam kenyataannya fiqih tidak mengenal perihal pencatatan perkawinan.
Terkait aturan undang-undang nomer 1 tahun 1974 ketegasan negara akan kita pertanyakan. Apakah negara memang mewajibakan dan atau tidak? Kemudian adakah sanksi tegas terkait dengan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomer 1 tahun 1974. Jika kita kembalikan pada pendapat para ahli hukum maka kita kembalikan juga kepada masyarakat itu, mau mengikuti pendapat yang pertama atau yang kedua.
Jika kita merujuk pada peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan tata cara perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 45, yaitu peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pelanggaran pencatatan dapat dikutip pertama, kecuali apabila ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka : (a) barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). Dari penjelasan di atas menunjukkan, bahwa sejatinya memang negara tidak tegas dengan aturan yang mereka buat. Penjelasan tersebut juga menunjukkan pelanggaran terhadap pencatatan tidak menjadikan tidak sahnya perkawinan, hanya dikenakan hukuman. Kenyataannya juga kita jarang melihat ada orang dihukum akibat tidak mencatatkan pernikahan.
Meski kenyataan mengatakan bahwa pencatatan pernikahan itu tidak ada kaitannya keabsahan nikah ada baiknya jika kita menyadari pentingnya pentingnya pencatatan pernikahan. hal ini disebabkan karena kedepannya masyarakat indonesia akan semakin melek dengan hukum dan semakin sadar dengan administrasi. Pencatatan pernikahan adalah awal dari ketertiban administrasi, hal ini menyangkut dengan urusan administrasi yang lain, misalkan pembuatan akta anak, akta keluarga dll.
1.3 Respon Masyarakat terkait Undang-undang No 1 Tahun 1974
Kecenderungan orang Islam sekarang tidak perlu mendaftarkan atau mencatatkan perkawinannya ke Kantor Pejabat Pencatat Nikah atau kepada P3NTR dengan dalil:
a.         Bagi orang-orang yang pertama kali menikah dan fanatik terhadap agama, mereka lebih senang melakukan perkawinan dibawah tangan. Karena selain sudah sah menurut undang-undang maupun menurut hukum islam dan untuk menghindari biaya yang mahal, menikah dibawah tangan juga berfungsi untuk menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan terkadang memakan waktu lama untuk mengurus surat-surat pendaftaran Lurah.
b.        Bagi orang-orang yang menikah untuk kedua kalinya, mereka menggunakan kesempatan menikah dibawah tangan karena biasanya istri pertama tidak akan memberikan izin, selain itu juga untuk menghindarkan diri dari tanggung jawab kepada istri kedua serta tidak perlu lagi mengajukan permohonan nikah kepada Pengadilan Agama.[17]

Dari teks-teks perundang-undangan Indonesia yang berbicara tentang pencatatan perkawinan tampak bahwa fungsi pencatatan hanya sekedar urusan administrasi, bukan sebagai syarat sah atau tidaknya pernikahan (akad nikah), kecuali pada penjelasan UU No.1 rahun 1974 tersebut yang menyatakan, bahwa peraturan perundang-undangan termasuk unsur yang harus dipenuhi untuk sahnya akad nikah.[18]
Perkawinan yang dilakukan di pengadilan atau di Kantor Catatan Sipil tanpa dilakukan terlebih dahulu menurut hukum agama tertentu, maka perkawinan tersebut tidak sah. Begitu juga perkawinan yang dilakukan oleh hukum adat atau oleh aliran kepercayaan yang bukan agama, dan tidak dilakukan menurut tata cara agama yang diakui pemerintah, maka perkawinan tersebut tidak sah. Dengan demikian perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam agama yang diakui di Indonesia. Dalam agama Islam, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.[19]
Adapun kelompok yang berpendapat pencatatan sebagai syarat sah perkawinan secara umum, adalah kelompok sarjana dan ahli hukum yang selama ini tunduk dan melaksanakan perkawinan berdasarkan hukum perdata, dan ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia, yang dengan adanya akta perkawinan dapat dibuktikan sahnya perkawinan (berdasarkan pasal 100 B.W.) Mereka berpendapat, saat mulai sahnya perkawinan adalah setelah pendaftaran/pencatatan perkawinan. Adapun alasan yang dikemukakan kelompok ini minimal lima.
            Pertama selain didukung praktek hukum dari badan-badan public seperti di atas, juga pasal-pasal peraturan Perundang-undangan pelaksanaan UUP (PP No. 9 Tahun 1975), dan juga dari jiwa dan hakekat UUP itu sendiri.
                      Kedua, ayat yang ada dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 sebagai satu kesatuan. Artinya, perkawinan yang telah memenuhi syarat keagamaan dan/atau kepercayaannya itu segera disusul dengan pendaftaran atau pencatatan, karena sebagaimana ditentukan oleh pasal 100 K.U.H.Pa dan pasal 34 Peraturan Perkawinan Kristen Indonesia, Kristen Jawa,Minahasa dan Ambon, bahwa akte perkawinan adalah bukti satu-satunya dari suatu perkawinan.
                      Ketiga, apabila isi pasal 2 UUP dikaitkan dengan bab III (pasal 13 s/d 21)dan bab IV (pasal 22s/d 28) UU No. 1 Tahun 1974, masing-masing tentang pencegahan dan batalnya perkawinan, hanya bisa dilakukan apabila prosedur (tata cara) pendaftaran atau pencatatanya ditempuh sebagaimana diatur oleh PP No. 9 Tahun 1975. sehingga apabila perkawinan dapat sah diluar pencatatan/pendaftaran, bab mengenai pencegahan dan batalnya perkawinan tersebut hampir tidak ada guna atau efeknya.
            Keempat, dari sisi bahasa. Arti kata ‘dan’ pada pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menurut Soenarto Soerodibroto, berarti kumulatif. Penegasannya, “Menurut pasal 2 (1) UU No.1 Tahun 1974 suatu perkawinan baru sah apabila memenuhu dua persyaratan, yakni : 1. Hukum agama, dan 2. Kepercayaan, yang berarti apabila hanya dilakukan menurut agamanya saja perkawinan itu belum sah”. Sejalan dengan isi pasal 2, tata cara perkawinan termasuk Pendaftaran/pencatatan Perkawinan. PP. No. 9 Tahun 1975 berlaku umum bagi umat Islam dihubungkan dengan UU No. 22 Tahun 1946 (berlaku di seluruh Indonesia dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1954), dan bagi yang beragama lain berlaku ordonansi tentang catatan sipil.
                        Kelima, menurut Saidus, ada beberapa pasal yang secara eksplisit menunjang pendapat ini, misalnya isi PP. No. 9 Tahun 1975, pasal 10 ayat (3), “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”. Karena itu, jalan keluar tebaik untuk terlaksananya pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 1974, khususnya tentang pencegahan dan lain-lain harus dengan mengubah substansi (hakikat) UU No. 1 Tahun 1974,  bukan hanya prosedurnya saja. Karenanya, demi terwujudnya tujuan dan efektifitas UU No. 1 tahun 1974 tentang izin dan pencegahan perkawinan, penafsiran tentang sahnya perkawinan hanya dengan pencatatan (pendaftaran).[20]
Kelompok yang kontra terhadap pencatatan perkawinan umumnya dipegang oleh kaum Muslim dan juga beberapa pakar hukum. Beberapa pakar hukum yang dimaksud adalah: Wasit Aulawi, K. H. Hasbullah Bakri, K. Watjik Saleh, Abdullah Kelib, Neng Djubaidah, dan Bagir Manan.Mereka berpendapat, bahwa saat mulai sahnya perkawinan bukan pada saat pendaftaran atau pencatatan; pendaftaran tersebut hanyalah fungsi administrasi belaka.Sedang saat mulai sah perkawinan adalah setelah terjadi ijab qabul. Adapun alasan yang dikemukakan kelompok ini adalah :

            Pertama, didukung oleh kebiasaan sejak UU No. 22 Tahun 1946 yang berlaku untuk seluruh Indonesia, dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1954, yaitu Undang-undang tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, dimana pejabat agama hanya berperan sebagai pengawas nikah, talak dan rujuk, bukan Undang-undang yang mengatur perihal dan tata cara perkawinan sebagaimana halnya Undang-undang No.1 Tahun 1974. Wasit Aulawi mencatat, secara tegas Undang-undang ini hanya mengatur Pencatatan Perkawinan, Talak dan Rujuk, yang berarti hanya acara bukan materi hukum.
            Kedua, bahwa ayat (1) dari pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 adalah lepas dari ayat (2). Bahkan penjelasan UU tentang pasal 2 lebih jelas lagi menunjukkan ke arah pendapat bahwa pencatatan hanya sebagai urusan administrasi, dimana disebutkan: “…tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945”. Selanjutnya, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 12 yang menunjuk kepada peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan tata cara perkawinan, dan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 45, yaitu peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pelanggaran pencatatan dapat dikutip pertama, kecuali apabila ditenyukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka : (a) barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). Dari penjelasan di atas menunjukkan, bahwa pelanggaran terhadap pencatatan tidak menjadikan tidak sahnya perkawinan, hanya dikenakan hukuman.
            Ketiga, untuk menyatakan bahwa pencatatan sebagai syarat administrasi adalah karena kesulitan sarana transportasi. Akibatnya kalau pencatatan dijadikan sebagai syarat sah perkawinan akan menyusahkan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil yang susah dijangkau kendaraan umum. Alasan ini tentu sangat temporal sifatnya, ketika alat transportasi bisa diatasi, alasan ini menjadi tidak relevan lagi.
            Keempat, dengan tetap berlakunya UU No. 32 Tahun 1954, yang tetap memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946, karena tidak dicabut oleh UUP (pasal 66), bahkan PP No. 9 Tahun 1975, sebagai pelaksana UUP, dengan tegas menyebut UU. No. 22 tahun 1946 tetap berlaku (pasal 2, ayat (1)).[21]
Pada dasarnya konsep pencatatan perkawinan merupakan suatu bentuk pembaruan yang merupakan suatu bentuk pembaruan yang dilakukan dalam bidang hukum keluarga islam. Hal ini ini disebabkan oleh tidak diungkapnya keharusan pencatatan perkawinan didalam Al-Qur’an dan sunnah. Atas dasar inilah para ulama fiqh juga tidak memberikan perhatian serius.

Ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor penyebab pencatatan perkawinan luput dari perhatian para ulama pada masa awal islam. Pertama, adanya larangan dari Rasulullah untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an. Tujuannya untuk mencegah tercampurnya al-Qur’an dari yang lain. Akibatnya, kultur tulis tidak begitu berkembang dibandingkan dengan kultur hafalan. Kedua, sebagai kelanjutan dari yang pertama, mereka sangat mengandalkan ingatan (hafalan).Agaknya mengingat suatu kejadian perkawinan bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.Ketiga, tradisi walimah al ‘urusy yang dilakukan dianggap telah menjadi saksi, disamping saksi syar’i tentang suatu perkawinan.
Sebagaimana yang telah dikemukakan, akta perkawinan pada dasarnya merupakan salah satu alat bukti yang sah. Terkait dengan hal ini, pada buku ke empat, Bab I, pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa tujuan diadakannya alat bukti adalah:
1.      Sebagai dalil bahwa seseorang mempunyai hak
2.      Untuk meneguhkan dan menguatkan bahwa seseorang mempunyai hak
3.      Untuk membantah atau menyatakan ketidakbenaran bahwa orang lain memiliki hak
4.      Untuk menunjukkan dan menyatakan bahwa telah terdapat suatu keadaan atau telah terjadi suatu peristiwa
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan akta perkawinan secara hukum memegang peranan yang sangat penting, khususnya dalam upaya mempertahankan dan melindungi hak-hak seseorang serta untuk membuktikan bahwa suatu peristiwa hukum telah dilakukan. Oleh karena itu ketika terjadi tuntutan atau gugatan dari pihak lain tentang keabsahan suatu perbuatan hukum, maka peranan alat bukti (dalam hal ini adalah akta perkawinan) menjadi sangat penting.[22]

Sebab-sebab jika perkawinan tidak dicatatkan adalah banyak terjadi kasus-kasus perkawinan yang dilakukan diluar ketentuan agama Islam, seperti kasus nikah sirri (perkawinan rahasia) dan kasus kawin kontrak (nikah bawah tangan).
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Quraish Shihab dalam tulisannya pada Harian Republika mengemukakan bahwa Perkawinan baru sah bila memenuhi sekian syarat, di antaranya adalah terdapat dua orang saksi dan wali. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa perkawinan sirri atau perkawinan rahasia tidak direstui oleh agama, dan tidak juga dibenarkan oleh Undang-undang Perkawinan Negara kita. Disamping persyaratan tersebut, Nabi Muhammad SAW menganjurkan bahwa suatu pernikahan hendaknya disertai dengan walimatul ‘ursy (pesta), walaupun hanya dengan mengundang sekian orang. Ini, untuk mensyukuri pernikahan itu sambil menghindari kerahasiaannya. Sebab merahasiakan perkawinan menjadikannya mirip dengan perzinaan dan dapat menimbulkan kerancuan status pasangan suami istri serta anak yang akan dilahirkan.[23]
1.4 Budaya hukum Masyarakat di  Indonesia
Dewasa ini, Di Indonesia telah dibentuk Hukum Perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. UU  tersebut bukanlah UU pertama yang mengatur pencatatan perkawinan bagi muslim Indonesia. Sebelumnya sudah ada UU No. 22 Tahun 1946, yang mengaturtentangpencatatanNikah,Talak, danrujuk. Semula UU ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, tetapi dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954, yang disahkan tanggal 26 oktober 1954, Undang-undang No. 22 Tahun 1946, diberlakukan untuk seluruh daerah luar jawa dan Madura. Dengan ungkapan lain, dengan lahirnya UU No.32 Tahun 1954 berarti UU No.22 Tahun 1946 berlaku diseluruh Indonesia. Bahkan konon sebelum UU No,22 Tahun 1946 sudah ada peraturan yang mengatur hal yang sama.[24]
Budaya Perkawinan masyarakat di Indonesia, tidak lepas dari hukum adat yang ada disekitar lingkungannya. Karena perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Di dalam penjelasan ditegaskan lebih rinci bahwa sebagai Negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. [25]
Hukum yang ada di Indonesia tidakbisalepasdaritigapengaruhhukum. Yakni, 1. Hukum islam.,2. Hukum adat.,3. Hukumbarat. Kaitannya dengan undang-undang perkawinan, juga tidak terlepas dari pengaruh tiga hukum tersebut. Unsur islam sangat dominan dalam aturan undang-undang perkawinan hal ini terlihat dari unsur pelarangan beda agama yang tersirat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian pasal 2 ayat (2) terkait pencatatan perkawinan mendapatkan resspon beragam dari masyarakat. 
Dewasa ini, pencatatan perkawinan ditanggapi berbeda oleh masyarakat, sebagian ada yang menolak dan sebagian pula ada yang mengharuskankan. Orang yang menolak tentang dicatatkanya suatu perkawinan berargumen bahwasanya islam saja tidak mengatur perihal pencatatan tersebut. Argumen tersebut menyatakanBahwa Al-Quran maupun sunah nabi Muhammad Saw jugatidak ada yang secara tegasatau secara tekstual memerintahkan pencatatan perkawinan.  Seperti di Jember, Madura, Garut.
Tak lepas dari pendapat yang menolak dicatatnya suatu perkawinan, dalam beberapa hal kita akan merujuk pada daerah-daerah yang terpencil, bukan sebuah rahasia masih banyak daerah terpencil yang ada di Indonesia yang susah untuk diakses, medan jalan terlalu berat sehingga banyak fasilitas dan progam negara yang tidak menyentuh mereka  termasuk juga pencatatan pernikahan. Unsur pelaksanaannya yang susah untuk dijangkau masyarakat terpencil menjadi alasan bagi beberapa orang untuk menolak aturan pencatatan pernikahan.
Dalam pencatatan perkawinan patokan lazimnya adalah umur. Di Indonesia, umur minimal boleh kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah 19 Tahun bagilaki-laki dan 16 Tahun bagi perempuan. Seperti disebutkan pada pasal 7 ayat (1),” perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 Tahun dan perempuan mencapai umur 16 Tahun.[26] Sedangkan umur belum memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dalam undang-undang. Maka salah satu yang menjadi problem kenapa pernikahan tidak dicatatkan oleh pihak yang bersangkutan, karena umur mereka (orang yang mau menikah) belum memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam UU, sedangkan dalam agam islam umur bukanlah patokan, balig yang menjadi patokan diperbolehkannya seseorang untuk menikah. Hal-hal demikian pula yang menjadi sosrotan orang-orang yang fanatisme fiqihnya kuat.
Indikasi lain orang yang menolak pencatatan pernikahan adalah keinginnannya untuk berpoligami sepengetahuan istri atau tanpa sepengetahuan istri. Ada unsur politis dibalik  orang-orang yang tidak mau mencatatkan pernikahan. Budaya yang demikian lazim kita temui di kehidupan masyarakat hari ini.
Sedangkan orang yang berpendapat bahwasanya pernikahan harus di catatkan adalah adanya suatu maslahah didalamnya, yang dimana maslahah tersebut mempunyai dampak yang sangat besar serta banyak terhadap orang yang bersangkutan, yakni suami istri serta keturunannya. Ketika dihubungkan dengan pencapaian tujuan perkawinan, yakni kehidupan seluruh anggota keluarga yang tenteram (sakinah), maka pemberitahuan perkawinan kepada masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung untuk mencapai tujuan perkawinan. Sebab salah satu faktor untuk dapat membangun keluarga sakinah adalah ketenteraman psikologi anggota keluarga, yakni pengakuan masyarakat. Sebaliknya, kalau dalam keluarga ada kekhawatiran perkawinan diketahui orang lain, menjadi pemicu ketidaktenteraman, sebab dalam kondisi semacam ini amat mungkin muncul rasa was-was, bahkan ancaman. Sebab boleh jadi selalu khawatir kalau diketahui masyarakat. Dari kondisi tidak mendapat pengakuan ini juga melahirkan perasaan tidak ada jaminan dari masyarakat (publik).
Pengakuan dan jaminan hak ini di masa nabi cukup dengan pengumuman kepada masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, kemajuan administrasi dan ketatanegaraan, bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak juga mengalami perkembangan. Bentuk pengakuan dan jaminan ini di masa sekarang muncul dalam bentuk tulisan (hitam di atas putih), berupa akta nikah. Maka akta nikah merupakan bentuk pengakuan masyarakat dan penjaminan hak di masa sekarang. Dengan ungkapan lain, konteks dari pengumuman kepada masyarakat sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat komunal yang terbiasa dengan lisan. Sementara konteks akta nikah juga sebagai sarana pengakuan dan penjaminan hak adalah bagi masyarakat tulis. [27]
Dengan demikian, sinkronisasi antara nash, konteks nash, dan fungsinya memberikan pengakuan dan penjaminan hak, merupakan kajian tematik. Sementara sinkronisasinya dengan perubahan bentuk pengakuan dan jaminan hak dari oral berupa pengumuman menjadi bukti tertulis berupa akta nikah, adalah kombinasi tematik dan holistic. Sebab disamping ada perintah untuk membuat bukti tertulis (catatan) ketika melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana dalam Al-Baqarah (2): 282, ada juga perubahan bentuk dengan illat yang sama di masa nabi dan masa sekarang, sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Illat dari walimahan, pengumuman, dan saksi yang berlaku pada masa nabi adalah pengakuan masyarakat dan penjaminan hak. Sementara bentuk pengakuan dan penjaminan hak untuk masa sekarang tidak cukup lagi kalau hanya dengan walimahan dan pengumuman, tetapi dibutuhkan bukti tertulis (akta) maka di sinilah letak relevansi pentingnya pencatatan perkawinan (akta nikah).
Penetapan hukum dari pengumuman dan walimahan untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan di masa nabi Muhammad Saw menjadi pencatatan (akta nikah) di masa sekarang, sama dengan menggunakan teori analogi (qiyas) dalam teori penetapan hukum Islam (ushul al-Fiqh).
Kemungkinan lain, terkait dengan penetapan pencatatan perkawinan khususnya pada wilayah Negara Republik Indonesia, penetapan akta nikah menjadi sebuah syarat dan rukun perkawinan menggunakan teori bahwa Negara (ulil amri) berhak menetapkan hukum untuk kepentingan warga Negara, sesuai dengan kaidah Fiqhiyah,
الامام علي الرعية منو ط بالمصلحه تصرف
Maka bisa kita ambil suatu kesimpulan, yang dimana terkait dengan budaya atau kebiasaan masyarakat Indonesia tentang pencatatan suatu perkawinan. Dalam hal ini, sesuai dengan keterangan di atas, bahwasanya masyarakat yang ada di Indonesia pada khususnya, sebagian ada yang berpendapat harus mencatatkan, dan sebagian yang lain ada pula yang berpendapat tidak wajib atau tidak mencatatkan perkawinan tersebut. Tak lepas dari semua itu, bahwasanya para argumen yang menyatakan “iya” dan “tidaknya” terkait tentang dicatatkanya suatu perkawinan mempunyai rujukan atau hujjah masing-masing. Dalam ungkapan lain, mempunyai alasan masing-masing. Terkait alasannya tersebut, tentunya masing-masing mempunyai nilai maslahah bagi orang yang bersangkutan.
Dewasa ini kesadaran masyarakat akan hukum semakin bertambah dan semakin melek hukum. Implikasinya masyarakat sudah bisa menerima aturan pencatatn pernikahan sebab ada maslahah dibaliknya. Ada kepastian hukum yang ingin mereka miliki. Tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak orang yang menolak pencatatan pernikahan. Tidak ada alasan untuk menolak. Penolakan hanya atas dasar kepentingan politis yang ingin dipertahankan seperti poligami. Konkrit kasusnya pejabat atau pegawai negri sispil banyak yang melakukan pernikahan bawah tangan karena pernikahan mereka tidak ingin diketahui negara atau publik seperti Irjen (POL) Joko Susilo.


Terkait dengan pencatatan pernikahan dalam perspektif antropologi, tentunya tak lepas dari yang namanya budaya kultural. Dalam hal ini peneliti mencantumkan adat pernikahan di daerah Samin, yang dimana dalam  adat ini tidak mencatatkan pernikahannya. Tentunya adat samin mempunyai alasan yang kuat yang sehinggga tidak mengharuskan di adakanya suatu pencatatan pernikahan.
Peneliti dalam hal ini, mengaca pada perkawinan adat masyarakat samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, menjelaskan terkait dengan penolakan diadakanya suatu pencatatan perkawinan dalam artian adat samin ini tidak mengharuskannya. Bahwasanya, perkawinan suku samin, tidak mengenal encatatan perkawinan. Asyarakat samin tetap dengan menggunakan hukum dari nenek moyangnya yang melawan pemrintah. Berdasarkan keercayaanya, mereka menganggap manusia, sedangkan orangtua mereka juga manusia. Oleh sebab itu suku samin tidak mau patuh terhadap pemerintah. Ketika perkawinan, mereka cukup melibatkan saudara, tokoh adat dan orang tua bagi mereka, demikian sudah cukup dan sah. Tidak perlu melibtakan camour tangan pemerintah.
Mengenai sejarah perlawanan masyarakat samin terhadap perkawinan negara memang sangat panjang lebar untuk didiskripsikan. Didalam sejarah tersebut terdapat alasan-alasan dan faktor tentang perlawanan masyarakat samin terhadap perkawinan negara.
Ajaran komunitas samin atau lebih sering disebut dengan sedulur , seludur sikep tersebut merupakan budaya masyarakat samin, yaitu tentang keseimbangan, keharmonisan, persaudaraan. Hal tersebut adalah prinsip dan falsafah hidup komunitas samin dan masih dipegangi oleh mereka. Sampai sekarang, mereka berupaya mempertahankan Tradisi Lisan yang mereka terima dari leluhur mereka dan diajarkan atau disosialisasikan kepada anak turunnya. Dengan demikian ini merupakan upaya demi kelanjutan generasi dan eksistensi kominitas samin yang berbudaya dan bertradisi spesifik.
Masyarakat samin tidak disentuh budaya tulis menulis dalam proses perkawinan, karena budaya leluhurnya tidak mengajarkan  pencatatan  perkawinan. Disini terlihat bahwa, komunitas sedulur sikep menginginkan untuk diakui eksistensi mereka melalui adat perkawinan yang berlaku secara adat pada komunitas mereka. Sikap warga komunitas sedulur sikep tersebut juga nampak sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi yang ada, yaitu tidak mau mencatatkan perkawinan mereka dilmbaga yang berkompeten dalm hal itu.
Berpijak pada Undang-Undang  No.1 Thn 1974 tentang perkawinan, terdapat permasalahan penting yang hendaknya diklarifikasi. Perkawinan hendaknya dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Samin Bombong tidak mengenal pencatatan perkawinan karena tidak diajarkan oleh leluhurnya. Yang berkewajiban dan berhak menikahkan anak adalh orangtuanya sendiri. Tidak dengan adminstrasi pemerintahan (KUA atau catatan SIPIL), karena anggapannya pemerintah adalah lembaga yang dijalankan oleh manusia, sementara bapak ibu samin juga manusia. Jika bapak atau ibu manten meninggal dunia (tiada) makan yang menyerahkan kemanten adalah Pak De (kakak kandung dari orangtua kemanten), dan jika Pak De tidak ada, diwakilkan kepada Pak Lek (adik kandung bapak kemanten putra).
Tidak disertakannya peran Negara (KUA atau Catatan Sipil) karena dalih bahwa Adam kawin dengan Hajar pun tidak menyertakan catatan “tertulis”. Samin lebih mementingkan kenyamanan dan ketentraman berkeluarga, interaksi sosial, dan dengan pemerintah RI, tidak mempersoalkan “surat”. Selama ini argumen pentingnya surat nikah sebagai bentuk antisipasi negara dalam memfasilitasi warganya jika terjadi persengketaan. Dengan pencatatan nikah versi pemerintah agar mendapatkan kepastian hukum. Bagi masyarakat samin, kepastian hukum diwujudkan dengan realisasi prinsip perkawinan dalam berperilaku, termasuk dalam perkawinan jika terjadi persengketaan keluarga, menyangkut perceraian dan harta warisan cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan prinsip saling memahami dan menyadari. Hal ini diakuui sendiri oleh penyusun, yang memperolah data bahwa tidak ditemukan konflik perceraain dan pembagian harta warisan, apalagi permasalahan suami atau istri yang menikah lagi dengan cara berbohong mangaku belum menikah. Semua itu adalah pesan moral bagi kita yang selalu mendewa dewakan formalitas, kadang kala menafikan realitas kehidupan yang etis.
Interpretasi Samin di sini bisa dideskripsikan sebagai wujud demokrasi yang terlandaskan pada adanya persetujuan atau kesepakatan bersama sebagai landasan yang sah yang di dukung komponen masyrakat banyak. Samin merupakan legitimasi pembenaran dalam tataran komunitasnya yang tentunya berbeda dengan legitimasi dari lingkungan pemerintahan. [1]

Masyarakat samin tetap berada di dalam ajaran nenek moyangnya, oleh karena itu mereka tidak patuh terhadap hukum pemerintah sebagai aturan sosial dakam suatu masyarakat. Masyarakat samin tidak merubah tatapi senantiasa menjaga ajaran leluhur. Meraka tetap setia pada ajaran nenek moyang, dan akan selalu mempertahakannya sampai akhir hayat, oleh krena itu, hukum sebagai sarana kontrol sosial tidak berfungsi pada suku samin karena mereka tetap mempertahankan tradisi dan hukum yang telah lama hidupdalam komunitasnya (livinglaw). Mereka masih tetap eksis menjalankan tradisinya dan tidak akan terpengaruh oleh perkembangan zaman dalam bentuk apapun. Kaitannya dengan pencatatan perkawnian, suku samin adalah salah satu suku atau suatu entitas yang menolak bukan kerana alasan kepentingan tetapi ada faktor budaya dan adat yang sangat berpengaruh.

 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah ditelaah lebih jauh, ternyata UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan lebih khusunya pasal 2 ayat  2 mengenai pencatatan pernikahan memang tidak  secara tegas menyatakan pencatatan itu wajib. Secara tekstualis undang-undang itu memang bersifat administratif, akibatnya tidak ada akibat terhadap keabsahan perkawinan. Ini dapat dibuktikan dengan aturan PP No. 9 Tahun 1975 pasal 45, yaitu peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan pelanggaran pencatatan dapat dikutip pertama, kecuali apabila ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka : (a) barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 7.500. orang yang melakukan perkawinan tanpa mencatatkan hanya dikenai sanksi denda tanpa ada efek terhadap perkawinan tersebut.
Meski ada perbedaan pendapat dikalangan ahli hukum, antara mewajibkan atau tidak terkait pencatatan perkawinan toh, nyatanya penegakan aturan itu kembali kepada ketegasan pemerintah dalam melindungi hak-hak warganegaranya. Mengingat pentingnya pencatatan pernikahan, yakni demi kepastian dan jaminan hokum diharapkan pemerintah lebih tegas lagi dalam mengakkan hukum, supaya tidak adalagi kasus pernikahan bawah tangan yang pada akhirnya ada pihak yang dirugikan.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini budaya pernikahan semakin membaik dalam artian sudah banyak masyarakat yang mendaftarkan perkawinannya. Semakin meleknya masyarakat akan ketertiban administrasi membuat kesadaran mereka tumbuh akan pentingnya pencatatan pernikahan. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pihak-pihak yang sengaja tidak mendaftarkan pernikahan demi kepentingan politik pribadi saja. Untuk itu pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengahadapi kasus-kasus sedemikian rupa.

DAFTAR PUSTAKA

  • Hasbul Wannimaq, Perkawinan Terselubung Diantara Berbagai Pandangan , Golden Terayon Press, Jakarta. 1994.
  •      Drs. Sudarsono, S.H, Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta, Jakarta. 1994.
  • ·    Prof. Dr.H. Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim: Studi Sejarah, metode Pembaruan, dan Materi dan Status Perempuan Dalam Hukum Perkawinanlkeluarga, ACAdeMIA + TAZZAFA, Yogyakarta. 2009.
  •      Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan islam Indonesia: antara fikih munakahat dan Undang-Undang Perkawinan,Kencana, Jakarta,2006. 
  •       asy-Syahir ahmad bin al-Husain, Syarh Fath al-Qarib al-Mujib halm 43
  •      Drs. Sleman Abidin, Drs. H. Aminuddin, Fiqih Munakahat, CV pustaka setia, Jl. BKR (Lingkar Selatan) 
  •         at-atihami Muhammad,Merawat  Cinta Kasih Menurut Syari’at Islam, Ampel Mulia, Surabaya. 2004. 
  •      Al-Faifi Sulaiman, Ringkasan Fiqih Sunnah, UMMUL QURRA, Jakarta. 2013
  •       Idris Ramulyo Mohd, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996. 
  •     Wardah Nuroniyah, S.H.I, M.SI., Drs. H. Wasman, M. Ag. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011 
  •         Muhammad Nurhaji,” Perkawinan Adat Masyarakat Samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupeten pati ( Perbandingan antara hukum adat Samin Dan Undang-undang No 1 tentang perkawinan)”Laporan Penelitian) Yogyakarta.








[1]Muhammad Nurhaji,” Perkawinan Adat Masyarakat Samin Di Dusun Bombong Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupeten pati ( Perbandingan antara hukum adat Samin Dan Undang-undang No 1 tentang perkawinan)” Laporan Penelitian) Yogyakarta Hal 87-90
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar